Hukrim  

Komnas HAM Mengecam Aksi Premanisme Saat Pembubaran Diskusi di Kemang

Sekelompok preman melakukan aksi kekerasan dan pembubaran diskusi yang diadakan Forum Tanah Air (Photo: AH)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi premanisme yang terjadi saat  pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang kawasan Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Aksi ancaman dan kekerasan tersebut, oleh Komnas HAM telah melanggar hak kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi.

Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM menyesalkan pembubaran secara paksa oleh sekelompok orang dalam diskusi tersebut. Dia menilai, aksi premanisme ini telah melanggar HAM dan negara tidak boleh diam atas pemberangusan demokrasi.

“Komnas HAM juga mendesak pihak kepolisian segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut. Dan juga perlu penegakan hukum atas kasus-kasus yang sama dimasa lalu, khususnya pelakunya aktor-aktor non negara,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

“Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).

Baca Juga :  Polisi Mencari Penyalur Mesin Pertamini di Samarinda

Selain itu, Komnas HAM mendesak negara harus bersikap tegas dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai. Pasca aksi pembubaran diskusi ini, Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menangkap 5 pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tim gabungan polisi dari Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap 5 pelaku dari kejadian ini. Kemudian, 2 orang sudah ditetapkan tersangka.

“Dari 5 pelaku, 2 orang adalah bagian dari massa yang membubarkan secara paksa acara diskusi  yang diselenggarakan FTA,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu, (29/9/2024).

Selain itu, Ade menjelaskan aksi premanisme dan kekerasan tersebut dilakukan 30 orang. Dan para tersangka memasuki tempat diskusi secara paksa serta melakukan pemukulan terhadap 3 orang peserta diskusi hingga satpam hotel.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Kapolsek Duren Sawit Kunjungi Anak-Anak Penyandang Disabilitas

“Aksi kekerasan terjadi saat acara diskusi sedang berlangsung. Pelaku kekerasan juga menghancurkan proyektor, meja, gelas, hingga banner termasuk mengancam peserta diskusi.

Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *