Daerah  

Koperasi Debora Jaya Langgar Aturan Main Koperasi

Logo Koperasi Indonesia

LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com – Meski pemerintah sudah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mendukung dan memastikan koperasi berjalan sesuai aturan, namun ada saja koperasi yang menyeleweng untuk
beroperasional tidak sesuai aturan main.

Dikabupaten Lebak kembali ditemukan koperasi yang tidak patuh dan melanggar aturan. Koperasi tersebut bernama Debora Jaya, memiliki badan hukum resmi dengan skala primer Kabupaten/kota dibawah pembinaan dan pengawasan dinas koperasi Kabupaten Sukabumi.

Namun, koperasi ini diketahui beroperasional di Kab. Lebak yang dibuktikan dengan keberadaan kantor operasionalnya yang terdapat di Desa Bojong Leles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Banten.

Menanggapi hal itu, Dinas Koperasi Kabupaten Lebakpun melakukan penelusuran awal. Melalui Online Data Sistem (ODS) diketahui bahwa koperasi Debora Jaya merupakan koperasi berbadan hukum di Kabupaten Sukabumi dan tidak sekalipun pernah diberitahukan keberadaannya kepada Dinas Koperasi Kab. Lebak baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga :  Ongkos Logistik ke Eropa Naik 63%, Ketua DPD RI: Harus Ada Solusi untuk UMKM Ekspor

“Sebelumnya kami tak mengetahui kalo Koperasi Debora Jaya telah beroperasi didaerah kami” ungkap Asep Wahyudin, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak , kepada sinarpagibaru.com (4/12).

Terkait keberadaan Koperasi Debora Jaya di Kab. Lebak, Asep mengatakan hal tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku pada koperasi karena koperasi ini hanya diperkenankan memiliki daerah operasional di Kab. Sukabumi saja sesuai skala koperasinya.

Lebih lanjut Ia katakan, koperasi ini tak boleh dibiarkan begitu saja berada di Kab. Lebak. Jika dibiarkan, dikawatirkan akan membawa dampak buruk bagi citra koperasi khususnya koperasi yang dibawah binaannya, katanya.

Sebaliknya, ungkap Asep, bagi koperasi yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan dinas koperasi Kab. Lebak juga tidak diperbolehkan beroperasional diluar Kab. Lebak jika tidak sesuai dengan aturan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap koperasi binaan kami jika terbukti melanggar ketentuan” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemdes Cipayung Peringati Malam Tahun Baru Islam 1445 H, Dengan Tema Cipayung Bersholawat

Selain itu, terkait tindak lanjut yang akan dilakukan kepada Koperasi Debora Jaya, Asep mengatakan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan institusinya sembari melakukan penelusuran dilapangan.

“Jika koperasi ini terbukti salah, kami akan melakukan tindakan tegas” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengelola Koperasi Debora Jaya yang dikonfirmasi enggan berkomentar.

 

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *