KPU Binjai Sampaikan Hasil Penelitian Administrasi Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Plh Ketua KPU Binjai menyerahkan dokumen hasil administrasi kepada bakal pasangan calon melalui Tim Penghubung atau LO masing-masing Bapaslon, Kamis (05/09/2024). (Foto: ist)

BINJAI, Sinarpagibaru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, menyerahkan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Tahun 2024. Dokumen tersebut diserahkan oleh Plh Ketua KPU Binjai kepada bakal pasangan calon melalui Tim Penghubung atau LO masing-masing Bapaslon, Kamis (05/09/2024) sore.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Binjai Hendri Nauli Rambe menjelaskan, dokumen hasil penelitian administrasi dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tersebut diterima oleh KPU Kota Binjai dari Direktur RSU Haji Medan dr. Rehulina Ginting M.Kes., pada hari Rabu (04/09/2024), Bertempat di RSU Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Medan Estate No.147, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Alhamdulillah, dokumennya langsung kami terima kemarin dari Direktur RSU Haji Medan. Dan untuk berkas administrasi, kepada Tim Penghubung Bacalon diharapkan intens berdiskusi dengan KPU Binjai agar berkas administrasi selesai tepat waktu,” ujar Hendri.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor dan KLHK Canangkan Solusi Pemukiman Warga di Tanah Kehutanan

“Untuk masa perbaikan agar Bacalon melengkapi Syarat Administrasi mulai dari tanggal 06 September 2024 sampai dengan tanggal 08 September 2024, dengan harapan bagi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk segera melakukan perbaikannya. Agar setelah itu KPU Binjai melakukan tahapan verifikasi terakhir sebelum di umumkan dan ditetapkan. Dan untuk LO atau Narahubung masing-masing Bapaslon agar intens berkomunikasi dengan KPU terkait perbaikan berkas agar selesai tepat waktu,” harap Hendri.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Binjai Ahmad Amri Siregar dalam sambutannya menyampaikan terkait penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Bacalon ini merupakan bahagian dari Tahapan Pilkada. Apabila ada kekurangan terkait administrasi pendaftaran, agar segera dilengkapi sesuai dengan apa yang diminta aplikasi SILON yang akan di Submit oleh KPU. “Bila segala kebutuhan yang diminta aplikasi SILON sudah terpenuhi sebelum ambang batas waktu berakhir, maka sudah aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amri menerangkan bahwa dari Empat (4) orang atau persisnya Delapan (8) orang Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdapat administrasi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Dengan harapan agar berkas yang BMS segera diperbaiki untuk menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebelum waktu berakhir pada tanggal 08 September 2024. Setelah berkas administrasi Memenuhi Syarat, tentunya semakin dekat dengan harapan masyarakat Binjai untuk dapat memilih Pemimpin Kota ini,” ungkap Amri.

Baca Juga :  BPN Kota Depok ‘Panaskan Mesin’, Indra Gunawan: Kerja Bukan Cari Prestasi Semata

Turut hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Binjai Julkipli M.Pd., Ketua Parpol Pengusung Bacalon, dan Tim Penghubung Bacalon (LO) Calon. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *