Daerah  

KSP Bunan Jaya Prima Diwilayah Lebak Akan Segera Ditutup 

Aswp Wahyudin, Kabid Koperasi UKM, Lebak.

LEBAK,BANTEN, Sinarpagibaru.com – Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Lebak melalui bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) koperasi dikabarkan turun gunung lakukan tinjauan lapangan atas keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bunan Jaya Prima yang beroperasi tanpa izin dikabupaten Lebak.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Asep Wahyudin, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak saat dikonfirmasi sinarpagibaru.com melalui pesan singkatnya (1/12)

“Benar, kamarin beberapa rekan kami dari bagian Wasdal telah mendatangi kantor operasional KSP Bunan Jaya Prima untuk menggali sejumlah informasi” ungkap Asep.

Kendati demikian, menurut Asep, dengan mengacu pada aturan yang ada pada koperasi, maka yang berhak menerapkan sanksi atau sejenisnya terhadap koperasinya adalah dinas koperasi Kab. Pandegalang.

Alasannya jelas, kata Asep. Karena KSP Bunan Jaya Prima berada dibawah wewenang sekaligus merupakan binaan Dinas Koperasi Kab. Pandeglang sesuai dengan badan hukum yang dimiliki koperasi yang bersangkutan.

Namun Asep mengatakan, pemerintah Kab. Lebak harus dengan tegas menegakkan aturan kepada pengelola koperasinya. Salah satunya menurut Asep adalah dengan cara menutup segala bentuk kegiatan KSP Bunan Jaya Prima diseluruh wilayah kab. Lebak dan wajib dihentikan segela aktifitasnya hingga syarat dan persyaratan yang dibutuhkan terlengkapi.

Baca Juga :  Resmi, KSP Bunan Jaya Prima Tutup Dilebak

“Harus ditutup untuk sementara waktu sampai terpenuhi syarat yang dibutuhkan sesuai aturan, uangkapnya.

Jika pelaku usaha koperasinya tetap nekat atau ngotot beroperasi, maka kami akan bertindak tegas dengan menggandeng aparat penegak Perda atau aparat kepolisian, kata Asep menambahkan.

Sementara itu, anggota DPR-D Kab. Lebak, H. Enden Wahyudin yang sebelumnya menyerukan agar KSP ini segera ditutup menyatakan setuju dan sependapat serta mendukung keputusan yang diutarakan kepala bidang koperasi Kab. Lebak.

“Saya sependapat dengan statement Pak Asep, itu tindakan nyata dan merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap koperasi yang tidak patuh aturan” ungkapnya.

Senada dengan H. Enden, Sekjen Himpunan Pemuda Banten (HPB), Entis Sutisna, juga menyatakan sependapat.
Menurutnya, HPB tak pernah beniat mengahalangi atau mempersulit setiap orang ataupun badan usaha untuk mengembangkan bisnis diwilayah Kab. Lebak dengan syarat patuh dan ikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Indramayu Memberikan Pelayanan Humanis Dalam Mengawal Aksi Damai Nelayan Eretan

“Namun jika terbukti melanggar, HPB siap menjadi garda terdepan membantu pemerintah untuk menolak atau bahkan mengusirnya keluar dari tanah Lebak” tandas Entis.

Dilain pihak, turut dikonfimasi Pengawas Koperasi Ahli Muda, Kab. Lebak, Dewi Roslaeni  yang terlibat dalam peninjauan KSP Bunan Jaya Prima. Dewi mengaku belum dapat memberikan keterangan atas hasil tinjauan yang Ia dan teamnya lakukan karena sedang menyusun laporan tinjauannya.

“Nanti jika laporannya sudah selesai, kami akan sampaikan keterangan” ucapnya singkat.

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *