Viral  

LAKRI Tegaskan Netralitas BPN Depok dalam Pilkada 2024, Desak Klarifikasi Publik

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DPK Kota Depok, Yusuf Tarigan, bersama jajaran DPP LAKRI. (Foto: ist)

DEPOK, Sinarpagibaru.com – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DPK Kota Depok, Yusuf Tarigan, dengan tegas mendesak Kepala Kantor BPN Kota Depok untuk segera meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan ini muncul menyusul beredarnya unggahan kontroversial yang dianggap merusak citra netralitas birokrasi di tengah persiapan Pilkada Depok tahun 2024.

Unggahan Instagram Kantor Pertanahan Kota Depok yang bertajuk “Perubahan Menuju Depok Lebih Maju” disinyalir mendukung salah satu calon walikota. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mempertanyakan netralitas ASN dalam ajang politik yang seharusnya bersih dari intervensi birokrasi.

Yusuf Tarigan, sebagai Ketua Lakri Depok, dengan lantang menyampaikan bahwa institusi BPN yang seharusnya netral, malah menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam kontestasi politik ini. “Kami sangat menyayangkan unggahan tersebut, yang pada dasarnya harus dijaga dari semua bentuk politisasi,” tegas Yusuf ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) kepada media ini, Kamis (26/9/2024).

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, A. Rahmat, dalam pertemuan dengan awak media, mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendukung calon manapun. “Saya baru saja menjabat di sini dan tidak mengetahui soal unggahan ini. Staf saya yang menginformasikan bahwa ada pemberitaan terkait unggahan yang diduga mengarah ke salah satu calon. Itu tidak benar. Sebagai ASN, kami tetap menjaga netralitas,” ujar Rahmat.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Beri Tanggapan Terkait Peserta Lulus PPAT yang Tidak Terima SKL

Lebih lanjut, Rahmat menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap BPN sebagai lembaga yang harus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan netralitas, khususnya dalam Pilkada 2024. Ia juga menjelaskan bahwa unggahan tersebut seharusnya hanya mencerminkan dorongan untuk memperbaiki kinerja BPN Depok, terutama dalam pencapaian target seperti Sertifikasi Digital, Kota Lengkap, dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Namun, Lakri tetap menuntut agar pihak BPN secara resmi memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada masyarakat, serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang sudah terjadi. “Ini adalah tanggung jawab moral BPN untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Klarifikasi saja tidak cukup tanpa permintaan maaf resmi,” ujar Yusuf Tarigan dengan tegas.

Dalam konteks Pilkada 2024 yang semakin mendekat, Yusuf juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk pejabat publik, menjaga netralitas dan tidak mencampuradukkan politik dengan birokrasi. “Kita harus melindungi integritas demokrasi dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan adil, jujur, dan transparan,” tambahnya.

Ditempat berbeda Erwin Rizkian Sekjen Lakri menyebut Pilkada Depok 2024 diprediksi akan menjadi salah satu pemilihan yang ketat. Oleh karena itu, segala bentuk ketidaknetralan dan kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketidakstabilan harus segera ditangani dengan tegas dan lugas.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Umumkan Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Dengan desakan ini, diharapkan Kepala Kantor BPN Depok dapat segera mengambil langkah yang bijak, bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga menjaga kredibilitas lembaganya di mata publik.

“Lakri berharap bahwa klarifikasi dan tindakan tegas dari BPN Depok dapat menjadi pelajaran penting agar birokrasi tidak terseret dalam dinamika politik” kata erwin

“Kami mengingatkan kembali bahwa birokrasi harus netral, dan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur pentingnya netralitas ASN,” pungkas Erwin

Pernyataan ini diharapkan dapat menggiring opini publik untuk lebih menghargai proses demokrasi yang bersih dan bebas dari intervensi birokrasi. Dengan demikian, Pilkada Depok 2024 diharapkan dapat berjalan dengan aman dan kondusif, sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila yang kita junjung bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *