Land Administration Paradigm Jadi Kunci Keberlanjutan Reforma Agraria

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya. (Foto: Humas atrbpn)

DENPASAR, Sinarpagibaru.com – Administrasi pertanahan menjadi syarat penting dalam membangun Reforma Agraria. Hal ini berguna untuk mengetahui secara keseluruhan keadaan bidang tanah di Indonesia. Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan adanya Land Administration Paradigm untuk menyelaraskan peta bidang tanah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya pada Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (14/06/2024).

“Jadi menurut saya, yang harusnya Kementerian ATR/BPN lakukan adalah spasialnya kita bereskan dulu,” kata Virgo Eresta Jaya.

Adapun Land Administration Paradigm yang dimaksud Dirjen SPPR ialah adanya Key Register atau Unique Parcel Identifier di bidang spasial. Artinya, dari seluruh spasial yang ada harus dikendalikan oleh satu penanggung jawab.

Baca Juga :  KSP Pangasean Torus Jaya Sandang Status Koperasi Primer Nasional

“Dalam hal ini tanah juga begitu, poligon-poligon batas wilayah silakan siapa yang bertanggung jawab, address, bidang tanah siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada Key Register atau Unique Parcel Identifier mau tanah di pesisir atau tanah di hutan itu harusnya satu barang. Jadi siapa pun bisa mengisi izin apa pun, tetapi yang bertanggung jawab hanya satu,” jelas Dirjen SPPR.

Dengan Unique Parcel Identifier, spasial bidang tanah dapat mudah diidentifikasi. “Itu yang kami usulkan, perlu ada Key Register di negeri ini, di bidang spasial, supaya tidak ada lagi bahasa tumpang tindih, yang ada data spasial itu Unique Parcel Identifier kita manfaatkan untuk kepentingan masing-masing. Jadi dari situ terlihat ada overlap atau tidaknya,” tutup Dirjen SPPR.

Hal ini disampaikan Dirjen SPPR kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian sebagai pihak berwenang yang dapat menindaklajuti usulan tersebut. Adapun hadir sebagai perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Marcia Tamba.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Maksimalkan Pengolahan Tanah

Adapun Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 ini dimoderatori oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dan dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian/lembaga, akademisi, serta CSO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *