Pasuruan, Sinarpagibaru.com– Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan PT Truelove Young Building Production Indonesia (PT TYBPI), Desa Baujeng-Beji Kabupaten Pasuruan.

Aksi dilakukan guna  membela buruh yang tergabung ke dalam Pengurus Komisariat Federasi Logam, Metal dan Elektronik (PK FLOMENIK KSBSI) PT TYBPI Pasuruan, yang merupakan federasi afiliasi dari Korwil KSBSI Jatim.Aksi dilakukan guna menuntut Manajemen perusahaan segera membayar hak normatif buruh PT TYBPI yang disebutkan belum dibayar. Aksi ini sekaligus menyuarakan keprihatinan dan bentuk protes buruh atas kebijakan Manajemen yang dikabarkan akan menutup perusahaan.

“Kita jangan takut selagi kita (menuntut) hak jenengan, kita siap ya,” kata Akhmad Soim SH MH Korwil KSBSI Prov. Jatim kepada puluhan buruh yang menggelar aksi.

Lex Specialis

Soim menegaskan apa yang dilakukan serikat buruh mengadvokasi dalam aksi ini adalah lex specialis dan dilindungi undang undang. Ia mengimbau kepada buruh agar jangan takut menuntut hak dan keadilan dan jangan mau diadu domba.

“Jangan hiraukan.. pak… (komentar) ini. pak.. itu, biasa, itu mengadu domba, memecah belah, yang penting kita komitmen untuk memperjuangkan jenengan. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata Soim.

Ia menegaskan, siap untuk melaporkan pihak manajemen yang (diduga) belum memberikan gaji kepada buruh. Tak main-main, tidak dibayarkannya upah buruh merupakan tindak pidana ketenagakerjaan dan siap dilaporkan ke penegak hukum.

“Besok juga akan saya laporkan ke Polisi. Kalian sudah bekerja, dijanjikan gaji, tetapi ternyata kalian belum digaji, itu kita laporkan ke Penyidik, Nggak boleh itu ada pidananya,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, disebutkan, buruh PT TYBPI saat ini dalam status kerja sudah dirumahkan, namun tanpa kejelasan pembayaran upah.

“Selama karyawan di rumahkan oleh Perusahaan, tidak terjadi penyelesain yang baik dan benar,” demikian menurut buruh.

7 Poin Tuntutan

Selain upah yang belum dibayar, buruh juga menuntut keadilan atas berbagai persoalan lainnya seperti terjadinya pelecehan seksual. Buruh menuntut tangkap dan adili pelaku pelecehan seksual, tangkap dan adili PMA yang diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan, dan buruh menuntut copot oknum aparat yang menjadi backing (pelindung) perusahaan.

Berikut adalah 7 poin tuntutan buruh PT TYBPI:

  1. Kampanye Ratifikasi Konvensi International Labour Organitation 190 ( K-ILo 190 ) terkait Pelecehan dan Kekerasan Terhadap Perempuan;
  2. Tangkap dan adili pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan;
  3. Bayar upah buruh PT. Truelove Young Building Product. Indonesia baik yang masih aktif, Selama dua bulan belum dibayarkan oleh perusahaan;
  4. Bayar upah buruh PT TYBI. Yang dirumahkan selama 11 Bulan;
  5. Buruh kurang lebih 30 Orang dirumahkan dan belum digaji 11 bulan, dan buruh yang bekerja dijanjikan gajian ternyata tidak ditepati malah menambah sekuriti baru 4 orang;
  6. Tangkap dan adili PMA yang melakukan tindak Pidana Ketenagakerjaan;
  7. Copot Oknum Aparat / Pemerintah yang menjadi beking perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Hingga berita dirilis belum diperoleh penjelasan resmi dari Manajemen PT TYBPI terkait dengan tuntutan buruh soal upah yang diduga belum dibayar dan tuntutan-tuntutan lainnya. (A1)