Massa Demontrasi Yang Mengawal Putusan MK Rusuh di Gedung DPR RI

Massa demontrasi di Gedung DPR RI sempat terjadi aksi rusuh saat mengawal putusan MK (Photo: Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Massa demontrasi mahasiswa, buruh, pelajar dan aktivis demokrasi yang membentangkan spanduk #KawalPutusanMK berakhir rusuh di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Aksi demo yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB, awalnya berjalan dengan damai. Namun menjelang sore hari massa demontrasi semakin banyak dan sekira pukul 16.30, aksi rusuh mulai terjadi.

Massa demonstran kemudian berhasil menjebol pagar kiri, lalu sebagian melempari puluhan personel polisi bertameng dengan benda-benda, seperti botol air mineral. Karena polisi hendak mendorong demonstran ke luar pintu gerbang DPR. Berdasarkan pantauan, polisi menangkap beberapa massa demontrasi lalu diamankan ke halam DPR RI.

Dari aksi yang berujung rusuh ini, massa demontrasi berhasil menjebol besi gerbang pintu DPR serta mendorong besi pintu Pancasila. Dan polisi pun langsung bersiaga dalam gedung DPR. Kemudian polisi melepaskan tembakan gas air mata. Tak lama kemudian, aksi demontrasi sempat berhenti. Namun, sekira pukul 17.00 WIB, massa demontrasi kembali melakukan aksinya dengan orasi dan nyanyian.

Baca Juga :  Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Melihat aksi demontrasi semakin memanas, polisi langsung bergerak cepat dan membentuk barisan untuk mengadang mahasiswa. Format barisan tersebut tujuannya agar mahasiswa tidak bisa menerobos ke dalam Gedung DPR. Berdasarkan pantauan, barisan pertama polisi diisi puluhan anggota Dit Sabhara Polda Metro Jaya berpakaian baju anti huru-hara. Serta mobil water canon dan satu kendaraan taktis.  Lalu di belakang pasukan huru-hara, pasukan TNI dari Kodam Jaya juga sudah siap siaga untuk mengantisipasi apabila terjadi kerusuhan yang lebih besar.

Aksi demo ini terjadi akibat kekecewaan mahasiswa dan rakyat Indonesia, karena anggota DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) ingin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dimana dalam putusan tersebugt negara menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. (AH)

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor BUMD, Luncurkan Modul BUMD Guna Tingkatkan Perekonomian Daerah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *