BOGOR, Sinarpagibaru.com – Bermula adanya surat pembatalan Nadzir Wakaf Nomor W.2/04/23.17.07/2018 dengan Luas Tanah 5005 M², atas nama wakif Mainaini dan Nomor W.2/05/23.17.07/2018 dengan Luas 5488 M² atas nama Wakif Andini, Tanah yang diduga sedang dalam bersengketa, Asep Nendi S.H. & Partners sebagai kuasa hukumnya KH. Miftahudin, pertama kalinya pada tanggal 20 oktober 2023 mendatangi kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Cidahu Kabupaten Sukabumi. Untuk investigasi, berlanjut pada tanggal 24 Oktober 2023 Kuasa Hukum KH. Miftahudin Asep Nendi, S.H. & Partners mendatangi kembali kantor urusan agama (KUA) Cidahu Kabupaten Sukabumi. Guna musyawarah serta mencari penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak (Win – win solusion).
Dan terkait permasalahan tanah wakaf Ibu Mainaini dan kepala KUA Cidahu Kabupaten Sukabumi mengatahui bahwa Abdul Rahman belum menyelesaikan dana kompensasi terhadap KH.Miftahudin sebagai klien Asep Nendi, S.H. & Partners.
“Hasil pertemuan pada tgl 24 Oktober 2023 dengan kepala KUA adalah untuk musyawarah mencari Win – win solusion sebelum kami ambil langkah tegas secara Hukum yang berlaku di republik Indonesia. Disini Saya (Kuasa Hukum KH. Miftahudin) menyampaikan kepada kepala KUA bagaimana beliau menyikapi persoalan ini, terkait persoalan ini diduga ada indikasi tindakan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala KUA,” ujar Asep Nendi, S.H. saat ditemui sinarpagibaru.com pada Rabu (25/10/2023) di bilangan Pakansari Kabupaten Bogor.
Perudingan musyawarah kemungkinan melibatkan pihak – pihak tertentu, salah satunya kepala KUA Cidahu Kabupaten-Sukabumi, Asep Nendi SH, Ari Wibowo, Sobariatul Hijriah, Kristian, dan Haji Dadang Sujana.
Asep Nendi S.H. & Partners tegas tidak akan main – main akan membawa perkara ini ke pengadilan jika ada dugaan pelanggaran melawan hukum yang bisa berujung ke pidana terhadap kepala KUA Cidahu atas sengketa tanah wakaf tersebut, sementara Kepala Desa Giri Jaya siap untuk membantu serta mengawal proses hukumnya sampai tuntas.
(Tim)