KAB.CIREBON, Sinarpagibaru.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat membagikan 443 Sertipikat tanah hasil kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) kepada warga desa Gujeg, Kecamatan Pangurangan pada Sabtu 11 Mei 2024 di Kantor Desa Gujeg.
Hadir dalam penyerahan sertipikat tersebut kepala desa Gujeg, Babinsa Babinkamtibmas dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Wakil Ketua Fisik Tim 1 Adnan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa (Kades) Gujeg, Susmaya mengatakan, “Pastinya saya secara pribadi sangat senang sekali mendapatkan program PTSL PM ini karena masyarakat saya yang kurang mampu terbantu sekali, hanya membayar Rp150.000 sesuai SKB 3 menteri masyarkat saya sudah mendapatkan sertipikat dengan proses yang sangat cepat.” Ucapnya.
Menurut Kuwu Susmaya dirinya tidak ingin selama masa jabatannya menjadi kepala desa Gujeg mendengar sengketa tanah atau ribut soal tanah. “Maka dari itu saya sebagai kepala desa mengambil program PTSL PM ini untuk menuntaskan persoalan tanah yang ada di desa gujeg,” terangnya.
Kuwu Susmaya menjelaskan total keseluruhan bidang tanah di desa Gujeg ada 1200 bidang semua terbagi 3 tahap 2018, 2020 dan sekarang terakhir 2024 sebanyak 443 sertifikat. “Alhamdulillah habis tuntas tidak tersisa semua masyarakat saya sudah bersertipikat,” tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat melalui perwakilannya Waka fisik dari Tim 1 Adnan menyampaikan, “Alhamdulillah tuntas sudah untuk masyarakat desa Gujeg, karena ini adalah tahap akhir penghabisan 443 sertifikat PTSL PM dari total keseluruhan 1200 bidang”, ujarnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bilamana masih ada yang tertinggal belum membuat sertifikat untuk desa Gujeg, termasuk tanah-tanah aset desa, tanah wakaf maupun tanah aset kabupaten. “Kami dari kantor pertanahan siap membuka serta membantu untuk menyelesaikan proses sertipikat,” imbaunya.
“Berharap peta desa Gujeg yang sudah lengkap ini dapat digunakan juga dalam perencanaan penggunaan tanah dalam pembangunan maupun dalam pembaharuan data objek pajak,” pungkas Adnan. (Dudi)