Jakarta,Sinarpagibaru.com-Effendi Muara Sakto Simbolon resmi dipecat dari anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). Surat pemecatan ini resmi pada 28 November 2024, dengan nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024. Dan langsung ditandatangani oleh Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan serta Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
Dalam surat tersebut, Effendi Simbolon dipecat karena dinilai karena melanggar kode etik dan tidak disiplin terhadap intruksi partai. Artinya, bagi semua anggota yang tidak patuh dan menjalankan fungsi AD/ART, maka DPP PDI Perjuangan berhak melakukan pemecatan atau pemberhentian keanggotaan partai.
Dalam urusan Pilkada di Jakarta, oleh DPP PDI Perjuangan, Effendi Simbolon juga tidak mematuhi intruksi partai untuk mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah diusung partai. Padahal, Effendi pernah menjabat DPP PDI Perjuangan dan anggota DPR RI. Namun dalam Pilkada Serentak 2024, Effendi justru mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Mengingat kesalahan Effendi sebagai kader PDI Perjuangan sudah fatal, PDI Perjuangan mengambil sikap politik yang tegas. Dengan memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotan PDI Perjuangan. Kemudian melarang Effendi Simbolon segala bentuk kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Sebelumnya, pada saat kampanye Pilkada Jakarta lalu, Effendi Simbolon terlihat hadir dalam agenda Komunitas Batak Jakarta, untuk mendeklarasikan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Deklarasi tersebut juga dihadiri sekitar 5000 orang lebih di Jakarta International Velodrome, Rawamangun Jakarta Timur. (AH)
Tinggalkan Balasan