Hukrim  

Mendagri Didesak Copot Status ASN Bawahannya atas Dugaan Pidana Penipuan

Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Suara Surabaya)

Sinarpagibaru.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di desak memberikan sanksi tegas dan mencopot status ASN (Aparatur Sipil Negera) Kementerian Dalam negeri bawahannya yang bernama Abner Sarlis Tindi Bin Wenselaus Tindi yang sudah ditetapkan ‘Tersangka’ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP).

“Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat Reserse Kriminal Umum Polda DIY nomor: B/264.b/VII/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Karena itu, kami berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan terlapor,” ujar kuasa hukum Pelapor kasus Penipuan dan Penggelapan, Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8).

Menurut Rusmin, hingga saat ini Terlapor sama sekali tidak bersikap kooperatif untuk menyelesaikan piutangnya, bahkan seolah-olah mengabaikan masalah ini. Bahkan atas perbuatan Terlapor sudah dilaporkan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Polsek Sungai Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Sungai Raya

“Penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa Terlapor sudah bersalah melalui bukti-bukti yang ada. Karena itu, kami berharap Kapolda DIY segera melimpahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan untuk segera di sidangkan. Jadi, tidak ada lagi upaya mediasi dan piutang nya tetap berlaku tanggung renteng kepada keluarganya,” kata dia.

Apresiasi pada Kapolda DIY

Rusmin juga memberikan apresiasi kepada Kapolda DIY yang begitu cepat dan responsif menindaklanjuti perkara ini. Karena kalau dihitung dari tanggal laporan memang cukup lama.

“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua orang agar bersikap kooperatif dan berani jujur atas apa yang sudah dilakukan dengan mengedepankan proses hukum. Hukum harus tetap menjadi panglima dan siapa yang bersalah harus di proses secara hukum,” tegas dia.

Seperti diketahui, kasus ini sudah memakan waktu lama karena kliennya selaku Pelapor awalnya melaporkan perbuatan Terlapor melalui laporan polisi Nomor: LP/B/0688/XII/2020/Bareskrim tertanggal 9 Desember 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/264/XI/2022/Ditreskrium tanggal 2 Npvember 2022 serta Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/264.a/VII/2023/Ditreskrium tanggal 12 Juli 2023.

Baca Juga :  Menteri AHY Lakukan Koordinasi dengan Mendagri

“Informasi yang diperoleh dari Polda DIY, Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor melalui zoom meeting. Harusnya sudah di tahan oleh Polda DIY untuk segera dilanjutkan ke persidangan. Kalau terlalu lama, semakin tidak jelas. Kalau sudah ditetapkan status sebagai tersangka, seharusnya ditahan sehingga tidak ada alasan apapun lagi,” tandas Rusmin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *