Menteri AHY Serahkan 53 Sertipikat Tanah Wakaf di Provinsi Banten

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sebanyak 53 sertipikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/3/2024). (Foto: Humas ATR/BPN)

BANTEN, Sinarpagibaru.com – Permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi seringkali disebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah tersebut. Tanah wakaf yang umumnya merupakan warisan, bisa menjadi sumber konflik bagi keturunannya kelak jika tanah yang diwariskan belum bersertipikat. Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif menyertipikasi tanah-tanah wakaf seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.

Pada Selasa (26/03/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sebanyak 53 sertipikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten. Ia berpesan kepada masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan tanah wakafnya untuk segera disertipikatkan. “Saya berpesan agar Bapak dan Ibu yang tadi sudah menerima sertipikat wakaf agar dijaga dengan baik,” tegasnya.

Ke-53 sertipikat tanah wakaf yang dibagikan kali ini diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten. Sertipikat tersebut diperuntukkan tidak hanya bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan.

Dengan diberikannya sertipikat tanah wakaf, Menteri AHY berharap dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para pengelola dan pemimpin yayasan ataupun rumah ibadah. “Setelah mendapatkan sertipikat, tentunya jangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab. Dan tolong segera berikan tanda batas yang jelas pada bidang tanah yang tadi sudah disertipikatkan,” imbau Menteri AHY.

Baca Juga :  Komisi II DPR Sebut Sertipikat Tanah Berikan Nilai Tambah Perekonomian

“Saya berharap dengan ini semakin mengokohkan kepastian hukum tadi, dan kita semuanya bisa menjalankan ibadah di masjid, musala, pesantren, dan termasuk tadi juga ada tempat-tempat pendidikan dengan lebih tenang. Karena, kalau ada legalitas dari negara pasti semuanya lebih terjamin dan lebih pasti,” lanjut Menteri AHY.

Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, H. Mohammad Nuh mengutarakan rasa syukurnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran atas pemberian Sertipikat Hak atas Tanah Wakaf di wilayah Provinsi Banten. Ia melaporkan bahwa pertumbuhan orang yang berwakaf tanah setidaknya sekitar 9% per tahun. Sampai dengan saat ini, sebanyak 60% tanah wakaf sudah tersertipikat dan 40% masih dalam proses. Maka itu, H. Mohammad Nuh memohon kepada Kementerian ATR/BPN agar percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat meningkat lebih dari 9% setiap tahunnya.

“Kalau tidak (9 persen lebih, red) jumlah yang belum tersertipikasi semakin banyak. Oleh karena itu, Pak Menteri mudah-mudahan berkenan dan dengan senang hati (membantu peningkatan sertipikasi, red). Karena ini urusan wakaf, kebahagiaannya ini juga tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” ucap Ketua BWI Pusat.

Azizah (54) sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Karunia Ibu Kota Tangerang mengaku sangat senang Usai menerima sertipikat tanah wakaf dari Menteri ATR/Kepala BPN. Bagaimana tidak, tempat pendidikan yang ia kelola selama 30 tahun akhirnya mendapat kepastian hukum atas tanah dengan terbitnya sertipikat tersebut.

Baca Juga :  Rapat Bersama Komisi II DPR, Menteri AHY Paparkan Capaian Kinerja 2023 dan Rencana Program Kerja 2024

Yayasan Pendidikan Islam Karunia Ibu merupakan tempat pendidikan swasta dari tingkat Raudhatul Athfal (RA) atau usia dini hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Yayasan ini berdiri di atas tanah milik orang tua Azizah yang telah diwakafkan. Kesadaran Azizah untuk mengikuti proses pembuatan sertipikat dimulai karena ingin mendaftarkan tempat pendidikannya agar mendapatkan Akreditasi, yang mana syarat utamanya ialah memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

“Rasanya setelah mendapat sertipikat ini bangga dan senang sekali, sudah hampir 30 tahun saya tidak mendapatkan legalitas tanah wakaf dari orang tua kami. Alhamdulillah saya ini sujud syukur akhirnya saya dengan keluarga mengadakan syukuran karena usulan kami untuk membuat sertipikat itu sudah disetujui oleh BPN, walaupun tantangannya hampir setahun setengah. Tantangannya itu awal mulanya saya tidak punya data sama sekali karena orang tua kami meninggal itu memang mendadak,” pungkas Azizah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *