SURABAYA, Sinarpagibaru.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Jawa Timur dapat membantu mengawal birokrasi. Menurutnya Kementerian PANRB memerlukan kolaborasi aktif dari berbagai stakeholder, termasuk akademisi. Akademisi dapat memperkuat kebijakan reformasi birokrasi dengan data dan analisa akademik (evidence-based policy).
“Kini saatnya berkolaborasi dalam membangun inovasi, bukan bekerja sendiri-sendiri. Tidak ada satu aktor pun yang dapat mencapai tujuan tanpa kontribusi dari aktor lain. Maka dari itu, peran akademisi, rektor, dan pegiat pendidikan sangat penting untuk turut mengawal birokrasi,” katanya saat membuka kegiatan Rapat kerja Paguyuban Rektor PTN Jawa Timur Tahun 2024, di UPN Veteran Jawa Timur, Senin (02/09).
Disampaikan bahwa perlu adanya tokoh pendidikan sebagai agent of change yang menjembatani program prioritas pembangunan dengan masyarakat sekaligus mencetak sumber daya manusia yang unggul. Oleh karenanya jajaran akademisi dalam hal ini PTN se-Jawa Timur dapat terus melahirkan terobosan yang bisa memberikan dampak bagi masyarakat. Kemudian kampus dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan lebih banyak pihak untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Di hadapan Paguyuban Rektor PTN se- Jawa Timur, mantan Kepala LKPP ini juga memperkenalkan Reformasi Birokrasi Berdampak yang dilakukan saat ini berfokus pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat. Hal tersebut juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong birokrasi berdampak, birokrasi bukan sekadar tumpukan kertas serta birokrasi lincah dan cepat.
Melalui program reformasi birokrasi tematik atau RB tematik, Kementerian PANRB menunjukkan langkah inovatif dalam merespons harapan masyarakat pada birokrasi. RB tematik fokus pada empat prioritas, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, serta belanja produk dalam negeri.
Implementasi RB perlu dilakukan bersama-sama dengan berbagai pihak. Menteri Anas mengibaratkan ASN dan birokrasi adalah engine for development. Semakin baik birokrasinya, semakin cepat pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan penyelesaian berbagai permasalahan negara.
Lebih lanjut mantan Bupati Banyuwangi ini menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi salah satu program prioritas Kementerian PANRB, salah satunya dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE). Saat ini, terdapat 27.000 aplikasi yang tidak terintegrasi. Melalui SPBE, pemerintah mendorong agar seluruh sistem terintegrasi dan memiliki interoperabilitas yang baik sehingga berujung pada meningkatnya kepuasan publik.
Menteri Anas juga mengajak para rektor dan civitas academica untuk dapat berinovasi dalam berbagai sektor terutama dalam proses belajar mengajar dengan lebih memanfaatkan teknologi. “Jadi digitalisasi bukan hanya sebatas aplikasi. Tapi lebih dari itu yakni memperbaiki tata kelola proses bisnis sehingga pelayanan akan lebih baik,” sambungnya.
Kementerian PANRB telah melakukan berbagai transformasi kebijakan dalam menunjang kinerja dosen, seperti UU Guru dan Dosen yang menjadi payung besarnya. Kemudian pembinaan dan pengelolaan guru dan dosen yang diatur dalam Peraturan JF Guru dan Dosen. Selain itu juga terkait dengan peraturan pelaksanaannya termasuk administrasi penilaian AK dosen dan kenaikan jenjang jabatan Dosen.
Kemudian Kementerian PANRB telah memetakan proyeksi kebutuhan di sektor Pendidikan dan Kesehatan dengan pertumbuhan positif (positive growth), Tenaga Teknis Fungsional sesuai bidang prioritas nasional dan potensi kewilayahan dengan skema _Zero Growth_ atau hanya merekrut pegawai baru untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Sedangkan untuk Tenaga Teknis Pelaksana menggunakan skema negative growth mengingat digitalisasi semakin gencar dan dapat menggantikan pekerjaan manusia.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, formasi ASN Dosen 2024 sebanyak 14.110 formasi yang terbagi menjadi 10.570 CPNS dan 3.540 PPPK. Berkaitan dengan progres Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian PANRB telah memproses usulan dan membahas beberapa hal terkait sinkronisasi ketentuan karier dosen dalam UU Guru dan Dosen serta tata kelola JF. Selain itu, juga dibahas mengenai penghargaan terhadap dosen yang ditugaskan di daerah khusus.