LOS ANGELES, Sinarpagibaru.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong agar Kantor Perwakilan RI di berbagai belahan dunia untuk dapat menerapkan digitalisasi untuk wujudkan pelayanan terintegrasi. Hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan publik terintegrasi yang memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dalam aksesibilitas dan kecepatan layanan.
“Hari ini saya bertemu dengan para diplomat Indonesia yang tersebar di seluruh kawasan Amerika dan kami mendorong agar para diplomat Indonesia untuk memangkas proses bisnis dan mewujudkan pelayanan digital dengan cara yang lebih efisien agar bekerja berdampak bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Amerika,” ujar Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kawasan Amerika di Los Angeles, California, Amerika Serikat, Jumat (31/05).
Kementerian Luar Negeri memiliki peran penting dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri. Peran tersebut antara lain adalah pelindungan di bidang hukum dan HAM, konsuler dan bantuan darurat, pemantauan dan penanganan kasus, penyuluhan dan edukasi, diplomasi dan negosiasi, hingga reintegrasi dan bantuan kepulangan.
Menteri Anas menyatakan dalam menjalankan peran penting tersebut, Kantor Perwakilan RI perlu melakukan inovasi dan hal-hal yang out of the box untuk mendukung dan mengakselerasi pelayanan bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Kantor Perwakilan RI dapat terus beradaptasi untuk mampu menghadapi tantangan yang dinamis.
Selaras dengan perwujudan pelayanan publik terintegrasi di berbagai perwakilan Indonesia, Menteri Anas menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki government technology yang dikenal dengan INA Digital. Pelayanan dari Kementerian Luar Negeri nantinya dapat diinteroperabilitaskan agar semakin memudahkan WNI ketika berada di luar Indonesia dalam mengurus berbagai layanan.
Saat ini Indonesia memiliki 132 kantor perwakilan RI yang terdiri dari 95 perwakilan diplomatik, 34 perwakilan konsuler, serta 3 perutusan tetap. Kantor Perwakilan RI harus dapat menjadi _hub_ dalam menjembatani seluruh layanan yang berkaitan dengan pelindungan WNI serta berbagai aspek kenegaraan di luar negeri.
Dalam menjalankan tugas tersebut, berbagai instansi terlibat sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Untuk mewujudkan pelayanan publik terintegrasi, perlu dibentuk aturan dan kebijakan kolaboratif dalam pelindungan WNI dan berbagai aspek kenegaraan yang tidak lagi mementingkan urusan instansi masing-masing.
“Meskipun perwakilan RI sering kali didominasi oleh Kementerian Luar Negeri, namun pelindungan dan pelayanan bagi WNI adalah tanggung jawab bersama secara kolaboratif. Untuk mendorong implementasi pelayanan publik yang prima, perlu untuk terus dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala untuk Kantor Perwakilan RI agar penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat,” lanjut Menteri Anas.
Menteri Anas juga berkesempatan untuk meninjau pelayanan yang diberikan oleh Konsulat Jenderal RI di Los Angeles serta Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Los Angeles. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah baik, namun masih ada beberapa aspek yang dapat diperbaiki.
“Saya tadi cek berbagai layanan, memang ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Harapan saya ke depan agar ini juga bisa menjadi prioritas para diplomat, selain fungsi diplomasi juga dapat meningkatkan layanan bagi warga negara dengan cara-cara yang lebih mudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menyampaikan bahwa rapat koordinasi bagi Kantor Perwakilan RI di kawasan Amerika ini penting untuk dapat menyamakan persepsi dan tujuan dalam pelayanan dan pelindungan WNI. Kesamaan pandangan ini diperlukan karena kawasan Amerika memiliki karakterisik yang unik dan istimewa.
“Yang telah disampaikan oleh Menteri PANRB terkait dengan birokrasi berdampak bagi WNI menjadi tekad dan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik prima di seluruh Kantor Perwakilan RI di seluruh dunia dan khususnya kawasan Amerika,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pejabat konsuler yang tersebar di berbagai Kantor Perwakilan RI di kawasan Amerika juga menyampaikan apresiasi terkait langkah strategis kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB. Adapun kebijakan tersebut meliputi simplifikasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan evaluasi yang dilakukan, kebijakan digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi dan tata kelola jabatan fungsional yang memudahkan para diplomat dalam pengisian pelaporan kinerja. Untuk diketahui, dahulu pegawai menggunakan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang cenderung administratif dan saat ini terintegrasi dalam penilaian kinerja dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sehingga pegawai dapat fokus pada pelayanan publik yang dilakukan.