Menteri ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Bebas Pungli di Jombang

Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat secara langsung kepada masyarakat di Desa Dukuhklopo, Kamis (06/07/2023). (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto hadir di Kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk memastikan pendaftaran tanah di wilayah tersebut berjalan baik dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Setibanya di Desa Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, ia langsung mendatangi sejumlah rumah warga untuk menyerahkan sertifikat sekaligus berdialog soal proses pendaftaran tanah dengan para pemilik tanah.

“Saya didampingi Ibu Bupati menyerahkan sertifikat secara door to door ini tujuannya untuk melihat secara langsung permasalahan-permasalahan. Pada dasarnya semua berjalan lancar, masyarakat senang menerima sertifikat sesuai dengan tanah mereka,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN usai menyerahkan 11 sertifikat kepada masyarakat di Desa Dukuhklopo, Kamis (06/07/2023).

Hadi Tjahjanto menyatakan, sertifikat tanah yang telah diterima masyarakat ini mampu meningkatkan perekonomian dan menyejahterakan kehidupan. Ia berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikatnya menjadi alat bantu pertambahan modal usaha dengan mengajukan Hak Tanggungan ke perbankan, misalnya untuk para petani bawang yang ada di desa tersebut.

Baca Juga :  Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital Bidang Pertanahan

“Sertifikat itu juga memiliki nilai ekonomi, sehingga rata-rata di desa ini banyak yang melaksanakan UMKM. Oleh sebab itu, saya sampaikan sertifikat ini juga bisa dijadikan modal dengan dijadikan Hak Tanggungan ke bank untuk hal yang produktif bukan konsumtif,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kunjungan ini, Hadi Tjahjanto menyampaikan jika dilihat berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, wilayah Jombang memiliki 306 desa, di mana 50% dari desa tersebut sudah lengkap terdaftar seluruh tanahnya. “Setelah selesai menjadi Desa Lengkap, kita upayakan satu desa sudah terdaftar. Kita akan berikan Peta Bidang Tanah (PBT), kepala desa bisa mengontrol di mana saja sawah, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, di mana kepala desa bisa menjaga. Termasuk juga menjaga sempadan sungai, situ, jangan sampai situ mengecil, ini adalah tugas kepala desa,” paparnya.

Baca Juga :  H. Syafei Angkat Bicara Kemacetan Jalan Raya Sawangan

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; beberapa Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliwan; dan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab beserta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *