KAB. BEKASI, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto meresmikan loket Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/09/2023).
Peresmian loket dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian ATR/BPN terus berinovasi, salah satunya melalui pembukaan Loket Prioritas Pelayanan Pertanahan yang dikhususkan bagi pemilik tanah yang akan mengurus sendiri tanahnya secara langsung tanpa melalui kuasa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sendiri memiliki kinerja yang sangat baik dalam melaksanakan layanan prioritas. Tercatat, sebesar 100% terhadap 21.163 berkas permohonan layanan yang sudah terselesaikan hingga minggu pertama September 2023.
“Melalui inovasi-inovasi ini, masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Kementerian ATR/BPN kemudahan pelayanan pertanahan. Jajaran Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen melayani dengan baik dan cepat”, ujar Hadi Tjahjanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Hadi juga mengharapkan agar masyarakat mengurus sendiri tanahnya ke kantor pertanahan dengan tujuan menghindari terjadinya praktik mafia tanah.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua dengan Kementerian ATR/BPN terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset GKI di Tanah Papua.
“Hal ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan percepatan sertipikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan penyelesaian permasalahan tanah-tanah tempat ibadah umat beragama di Indonesia,” kata Hadi Tjahjanto.
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hibah lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Kementerian ATR/BPN. Dimana lahan ini nantinya akan dibangun gedung perkantoran dan sarana prasana lainnya, termasuk penyimpanan warkah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 150 sertipikat wakaf yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sertipikat diserahkan kepada 10 perwakilan masyarakat dengan peruntukan masjid, Tempat Pemakaman Umum (TPU), pondok pesantren, dan yayasan.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum melalui Kepemilikan tanah rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN hingga akhir tahun 2024 akan terus mensertipikatkan tanah rumah ibadah tanpa dipungut biaya, mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya. Sertipikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi”, pungkas Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi ini, PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdan beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Holik Qodratullah; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri; Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. (Gtg)