Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat untuk Masjid dan Gereja di Jayapura

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat untuk Masjid dan Gereja di Jayapura, Selasa (17/10). (Foto: Humas ATR/BPN)

JAYAPURA, Sinarpagibaru.com – Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Selasa (17/10/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah di Kota dan Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang telah dicanangkan sejak 2022 lalu.

Beberapa sertipikat yang diserahkan antara lain untuk Masjid Taqwa seluas 980 meter persegi, Masjid Amal Marwah seluas 2.042 meter persegi, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh seluas 6.249 meter persegi, dan GKI Pengharapan Jayapura seluas 4.170 meter persegi.

Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digencarkan Kementerian ATR/BPN ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi umat beragama, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, para pemilik tanah wakaf maupun rumah ibadah diimbau segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat untuk disertipikatkan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Lantik 28 Pejabat Fungsional Bidang SDM

“Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini gratis, kalau masih ada tanah-tanah wakaf lain di Jayapura yang belum bersertipikat, silakan dilaporkan, daftarkan. Begitu juga dengan gereja-gereja dan rumah ibadah lainnya,” ujar Hadi Tjahjanto kepada penerima sertipikat tanah wakaf di Masjid Amal Marwah, Kabupaten Jayapura.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyerahan sertipikat kali ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy E. F. Wayoi beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota Jayapura. Turut hadir, Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Papua beserta jajaran Forkopimda Provinsi Papua. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *