Hukrim  

Menteri Hanif Faisol Hentikan Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere

Menteri Hanif Faisol Hentikan Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere. (Foto: Humas LH)

BEKASI, Sinarpagibaru.com – Permasalahan sampah dan pencemaran udara yang berlarut di Jabodetabek menjadi perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq. Setelah melakukan sidak ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Menteri Hanif Faisol Nurrofiq melakukan sidak dan menghentikan beberapa kegiatan illegal pengelolaan sampah yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan pencemaran udara sehingga mengganggu kesehatan masyarakat di Wilayah Jabodetabek.

Tindakan tegas penghentian yang dilakukan oleh Menteri Hanif Faisol diharapkan dapat memberikan efek jera.
Merespons pengaduan masyarakat terkait adanya pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan pembakaran sampah secara langsung (open burning) di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) illegal di Limo, Cinere, Depok.

Dimana kegiatan open dumping dan pembakaran sampah ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat, Menteri Hanif Faisol didampingi oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Plt Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani melakukan penghentian dan penyegelan langsung lokasi TPS Limo pada hari ini Senin, 4 November 2024.

Hanif Faisol menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan illegal yang membahayakan kesehatan masyarakat disekitar. Pembakaran sampah illegal ini mencemari lingkungan karena melepaskan partikulat berukuran kecil PM 2.5 dan senyawa beracun lainnya yang dapat masuk ke tubuh sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti penghentian kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah illegal ini, Menteri Hanif Faisol langsung memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Sani, untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, dan menindak tegas tidak hanya pelaku/penanggung jawab dari TPS ini.

“Dalami pelaku lainnya dan juga dari mana asal sampah-sampah ini, termasuk ada dugaan limbah B3/medis. Pidanakan pelaku-pelaku yang terlibat,” tegas Hanif Faisol, Senin (4/11/2024).

Atas tindakan penghentian kegiatan TPS di Limo Cinere, tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang selama ini merasakan dampak asap dan bau dan hadir langsung di TPS Limo mengapresiasi tindakan tegas Menteri Hanif Faisol. Ibu-ibu yang hadir mengharapkan agar KLH menghentikan TPS Limo permanen dan menindak tegas pelaku agar tidak berulang kembali pembakaran sampah.

Baca Juga :  Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra, Selamatkan Kerugian Negara Rp306,4 Miliar

Setelah sidak ke TPS Limo, Menteri Hanif Faisol melakukan sidak kelokasi Peleburan Logam PT. Sumber Abadi Steel (SAS) di Bekasi. Sidak ke lokasi Peleburan PT. SAS dilakukan karena dari laporan masyarakat kegiatan peleburan logam yang dilakukan PT. SAS tidak dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara sehingga emisi partikulatnya langsung terlepas kelingkungan dan PT. SAS tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Disamping itu, Hanif Faisol mengatakan bahwa karena PT. SAS tidak mengelola emisi dan limbahnya, sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan peleburan logam tanpa pengendalian emisi yang dilakukan PT. SAS berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.

Hanif Faisol menegaskan bahwa penghentian dan penyegelan kegiatan PT. SAS dilakukan mengingat dampaknya sangat buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, dan agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya. Selama proses penghentian dan penyegalan ini tidak boleh ada kegiatan.

“Saya minta Dirjen Gakkum untuk segera memeriksa dan meminta keterangan penanggung jawab kegiatan ini. Siapkan langkah hukum tegas karena kegiatan peleburan logam ini tidak dilengkapi alat pengendali emisi serta persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya,” tegasnya.

Masih berkaitan dengan pengelolaan sampah illegal, Menteri Hanif Faisol juga sidak ke tempat open dumping sampah impurities dari bahan baku kertas impor yang diproses oleh PT Aspex Kumbong (AK) di Gunung Putri-Kabupaten Bogor. Dalam sidak yang dilakukan, Menteri Hanif Faisol menemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah illegal secara open dumping dilokasi PT. AK.

Atas temuan pengelolaan sampah open dumping dan tanpa persetujuan lingkungan ini, Menteri Hanif memerintahkan pengawas dan penyidik untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.

Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor. Untuk mengendalikan sampah plastik di Indonesia, secara khusus Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa impor limbah plastik akan segera dihentikan. Kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Ratusan Juta di SMAN 1 Ciktim Semakin Terbuka

“Jangan jadikan Indonesia tempat sampah,” ujar Menteri Hanif.

Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah.
Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman berat.

Ancaman pidana ini harus menjadi perhatian bagi pelaku lainnya. Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Disamping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 dengan pidana:.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *