Menteri LHK: KLHK di Baseline Baru Terlihat dan Terasa di Masyarakat

KLHK Terima Penghargaan Indeks Implementasi Harmonis dari Founder ACT Consulting International. (Foto: Humas KLHK)

Sinarpagibaru.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengingatkan kepada seluruh birokrat KLHK bahwa ukuran baseline kinerja pemerintahan selanjutnya adalah bukan sekedar ukuran numerik dengan dimensi sempit, melainkan ukuran multidimensi persepsi dan kepuasan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Siti pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2023 yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 08 Mei 2023.

Rakorwas tahun ini mengusung tema “KLHK di Baseline Baru: Terlihat dan Terasa di Masyarakat”. Tema ini menjadi pengingat bagi seluruh Birokrat KLHK bahwa semua jajaran harus memiliki pemahaman yang baik mengenai bagaimana KLHK dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan salah satu aspek good governance, yaitu akuntabilitas.

Akuntabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap permintaan warga negara dalam hal pelayanan publik yang harus disediakan oleh sektor publik, termasuk tanggapan pemerintah terhadap usaha rakyat untuk membawa perbaikan dalam pelayanan, melalui persuasi, meminta ataupun dengan aturan. Terdapat beberapa aspek akuntabilitas publik jajaran birokrasi, yaitu akuntabilitas managerial, akuntabilitas politik, dan akuntabilitas legal aspect.

Menurut Menteri Siti, pengangkatan tema Rakorwas kali ini dan peningkatan aspek akuntabilitas KLHK juga berkaitan erat dengan akan berlangsungnya pesta demokrasi tahun depan. Masyarakat wajib ditingkatkan literasi politiknya melalui pemberian akses informasi yang lengkap, mudah dipahami, obyektif, dan akurat.

“Organisasi kita harus secara aktif mengkonsolidasikan seluruh informasi capaiannya secara akuntabel, komprehensif, dan transparan. Khusus mulai pertengahan tahun ini, konsolidasi informasi ini bukan saja bersifat penyajian satu arah, tetapi harus berbasis edukasi yang partisipatif,” tegas Menteri Siti.

Baca Juga :  Terima Audiensi Taruna Akpol, Ketua DPD RI Ingatkan Jaga Sikap dan Perilaku

Melalui Rakorwas ini, Menteri Siti juga menyampaikan bahwa pada tahun depan jajaran aparat KLHK yang diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi hanya dibatasi pada pimpinan madya, pratama, dan beberapa jabatan struktural dan fungsional saja. Seluruh aparat yang memiliki kewenangan pemantauan dan pengawasan, pelayanan perizinan, pelayanan persetujuan, pengelolaan keuangan, dan pemrosesan administrasi keputusan akan diwajibkan untuk melapor dengan mekanisme ini tanpa kecuali.

“Saya optimis hal ini bisa terlaksana dengan baik karena selama dua tahun berturut-turut seratus persen jajaran KLHK selalu taat melaporkan LHKPN dan LHKASN. Bahkan tahun ini, tingkat ketaatan jajaran KLHK melaporkan SPT pajak-nya mencapai 99%. Ini adalah modal sosial yang sangat baik. Oleh sebab itu, saya berharap kebijakan baru ini akan membuat prestasi pelaporan LHKPN ke KPK tahun depan tidak berubah, bahkan semakin baik,” tutur Menteri Siti.

Jajaran besar Pengawasan Internal Inspektorat Jenderal KLHK telah melakukan upaya besar untuk melakukan konsolidasi informasi pembentuk baseline capaian dan kapasitas pemenuhan tugas fungsi seluruh unit organisasi di KLHK. Upaya ini penting untuk dapat menyusun rencana mitigasi risiko menyeluruh KLHK yang kokoh namun adaptif.

“Secara khusus saya telah menerbitkan tiga keputusan penting terkait hal ini, yaitu Peraturan Menteri tentang SPIP yang menggantikan ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, dan Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern KLHK,” tutur Menteri Siti.

Pada Peraturan Menteri tentang SPIP, Menteri Siti meminta proses penerapan pengendalian intern kini terintegrasi langsung dengan siklus perencanaan dan implementasi program dan anggaran. Pada Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, secara khusus Menteri Siti menggarisbawahi bahwa KLHK menerapkan “zero tolerance” pada risiko kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, risiko kepatuhan dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum, risiko reputasi organisasi, risiko kerugian negara, dan risiko keselamatan kerja. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern, akan dibentuk Komite Audit yang mumpuni dan independen untuk mendampingi kerja-kerja Inspektorat Jenderal

Baca Juga :  Lantik 221 Pejabat Struktural, Sekjen KLHK Sampaikan Dua Prioritas Kerja Besar

Kegiatan Rakorwas diikuti dengan penyerahan Piala dan Piagam Penghargaan kepada KLHK sebagai satu dari 10 Kementerian dan Lembaga dengan Indeks Implementasi Harmonis. Penyerahan dilakukan langsung oleh Founder ACT Consulting International, Ary Ginanjar Agustian.

Kegiatan ini dihadiri oleh: Wamen LHK; seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama lingkup KLHK; Penasehat Menteri, Staf Khusus Menteri, dan Tenaga Ahli Menteri; Seluruh Pejabat Administrator dan Kepala UPT; dan Jajaran KLHK baik yang hadir offline maupun online. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *