Menteri LHK: Parlemen Penting untuk Akuntabilitas Politik

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menerima penghargaan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Jakarta (2/10). (Foto: Humas KLHK)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menerima penghargaan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) atas kontribusinya sebagai mitra parlemen yang bekerja keras dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Bertempat di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara V kompleks MPR DPR RI (02/10/2023), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati hadir mewakili Menteri LHK untuk menerima penghargaan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang tidak dapat hadir langsung karena tengah melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KWP, atas penghargaan yang telah diberikan. Melalui video dari lapangan, Menteri Siti menyampaikan bahwa KLHK menjadi mitra parlemen dalam hali ini Komisi IV DPR RI dan sebelumnya juga bersama Komisi VII DPR RI merupakan hal yang sangat penting.

“Merupakan hal yang sangat penting karena disitulah letak akuntabilitas politik dipertanggungjawabkan,” ungkap Menteri Siti. Menteri Siti melanjutkan, ketika pemerintah berada dalam rapat kerja bersama parlemen, artinya pemerintah sedang menjelaskan kepada rakyat karena fungsi parlemen ialah pengawasan, penganggaran dan perwakilan.

Menteri Siti kemudian menegaskan bahwa isu perubahan iklim merupakan tantangan yang besar, berdampak pada perubahan cuaca, bencana meteorologis, banjir, kekeringan dan perubahan kalender dan pola tanam sehingga mempengaruhi aspek penyediaan pangan.

Baca Juga :  Lindungi Anak-Anak dari Dampak Buruk Perubahan Iklim, KLHK dan UNICEF Rilis CLAC

“Kita saat ini tengah berjibaku mengatasi kebakaran hutan dan lahan terutama di Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. Selain itu juga di beberapa daerah lain di Sumatera, Kalimantan bahkan Jawa. Pemerintah RI berkomitmen untuk aksi-aksi iklim yang penting untuk memenuhi perlindungan masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar dan juga untuk kepentingan global,” terang Menteri Siti.

Dalam upaya pengendalian perubahan iklim, KLHK sebagai National Focal Point dalam The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) tengah mempersiapkan para Delegasi RI untuk terlibat dalam Conference of the Parties (COP) ke 28 UNFCCC di Dubai, Persatuan Emirat Arab pada akhir bulan November tahun ini.

Suasana COP 28 UNFCCC diiringi dengan persoalan dunia yaitu Triple planetary crisis yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Persoalan tersebut menjadi tantangan global yang sedang dihadapi saat ini dan memerlukan kolaborasi serta kerjasama baik bilateral maupun multilateral guna mempertahankan masa depan yang tetap layak-huni yaitu planet Bumi.

Perundingan COP28 di Dubai sendiri, secara umum memiliki ekspektasi target pada beberapa hal yaitu: (1) Menghasilkan keputusan yang tepat untuk pemanfaatan nyata atas hasil Global Stocktake Pertama (1st GST); (2) Kedua, hasil yang ambisius pada Adaptasi melalui Global Goal on Adaptation (GGA), loss and damage (LnD), dan finance yang terkait dengan Loss and Damage tersebut; dan (3) Ketiga, melaksanakan apa yang telah dimulai diperdebatkan di Bonn, yakni pendetilan Mitigation Work Programme (MWP), dan yang harus disertai dengan dukungan means of implementation. Kesemuanya itu untuk memastikan amannya jalur 2030 yang selaras dengan Persetujuan Paris, termasuk upaya mengejar untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *