JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang, Provinsi Banten sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut Tangerang sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya kepada media di Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
“Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Tinggalkan Balasan