JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah menindak tegas enam pegawai di lingkup ATR/BPN yang terlibat penerbitan sertifikat pagar laut di Tarumanegara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari keenam pelaku, satu pegawai dipecat, sementara lima pegawai lainnya mendapat sanksi berat berupa pencopotan jabatan.
“Ada sekitar 6 PNS yang harus kita kasih sanksi dan yang satu kita keluarkan harus kita pecat. Kita keluarkan karena masuknya ketegorinya sudah tak bisa dimaafkan,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Nusron mengungkapkan identitas keenam pelaku yang berinisial FKI, RL, SR, AS (1), AS (2), dan R.
Lima di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menteri Nusron menjelaskan peran masing-masing pegawai dalam kasus ini.
Pertama, FKI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi pada tahun 2021, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Cirebon.
RL, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi, juga termasuk dalam daftar terduga.
“Selanjutnya ada SR, yang kini menjabat sebagai Penata Pertanahan di Kota Bekasi, serta AS (1) yang terlibat dalam peminjaman buku,” jelas Nusron.
Tindakan tegas diambil terhadap AS (2), yang dianggap sebagai inisiator pemindahan dan manipulasi data, bahkan mengajak pihak lain terlibat.
Nusron menegaskan bahwa AS (2) dipecat atas tindakannya yang merusak integritas lembaga.
“Yang inisiatif ya AS (2) ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang ngojok-ngojokin ini loh. Malah yang R sama AS (2) ini yang dipengaruhi,” kata Nusron.
“Kalau yang atasnya ini yang merestui. Kalau yang Tim Ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim, itu bisa lolos buku-buku,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan