JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya sudah membatalkan 192 sertifikat bidang tanah dari total 280 sertifikat dalam kasus pagar laut Tangerang.

Dengan begitu, Nusron mengatakan, saat ini pihaknya tinggal membatalkan 13 sertifikat yang tersisa, mengingat sebelumnya ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM), serta memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.

“Yang 13 sertifikat ini abu-abu. Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah,” ungkap Nusron dalam konprensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan dalam proses membatalkan 13 sertifikat yang tersisa pihaknya mesti berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Karena potensi kita membatalkan sertifikat itu reputasi, kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor rusak,” tungkasnya.