Over Eksploitasi Nikel, LaNyalla Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYA, Sinarpagibaru.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi eksploitasi nikel secara berlebihan yang terus terjadi di berbagai daerah tanah air khususnya di Pulau Sulawesi. Eksploitasi alam karena ambisi pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik itu justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memunculkan permasalahan sosial di masyarakat.

LaNyalla secara tegas meminta pemerintah meninjau ulang berbagai kebijakan yang merugikan itu.

“Eksploitasi bahan tambang di Indonesia terutama di wilayah Sulawesi menuai kontroversi dengan masyarakat sekitar, baik yang terdampak langsung maupun tidak. Selain pelanggaran hak asasi, eksploitasi juga menyebabkan kerusakan ekologis dan menambah laju deforestasi. Akibatnya ekosistem terganggu kemudian mendatangkan kebencanaan,” ujar LaNyalla, Rabu (11/10/2023).

Kebencanaan, menurut LaNyalla, bukan hanya pada alam tapi juga kebencanaan pada manusia. Masyarakat di area pertambangan dan sekitarnya banyak kehilangan mata pencaharian, kehilangan lahan, rumah dan kehidupan yang tidak menentu.

“Hal ini menjadikan realitas terbalik antara pengusaha tambang dengan masyarakat yang lahannya digerus untuk pertambangan,” tuturnya.

Dalam pandangan LaNyalla, investasi tersebut nyatanya bukan untuk kepentingan rakyat, tapi untuk kepentingan ekonomi kelompok elit. Dampak negatifnya hanya rakyat yang merasakan. “Bagi saya hal seperti ini adalah sebuah kejahatan,” tegas dia.

Baca Juga :  Kado Awal 2024, Rp. 4,385 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair

Belakangan ini, dikatakan LaNyalla, banyak kebijakan pemerintah yang cenderung memberi kemudahan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Jika tidak diikuti pengembangan tata kelola pertambangan yang kuat, eksploitasi akan menimbulkan konsekuensi serius.

“Berbagai konsekuensi itu sudah terjadi dan harus menjadi perhatian pemerintah. Makanya arah politik dan tata kelola pertambangan, meskipun pijakannya adalah kemudahan investasi, tidak boleh mengabaikan lingkungan dan masyarakat terdampak,” ujar dia.

Untuk itu, saran LaNyalla, pemerintah perlu melakukan moratorium penerbitan izin tambang mineral di Sulawesi dan wilayah lain yang sejenis. Untuk melakukan pemetaan terbaru dampak lingkungan dan Perlu juga meninjau dan kebencanaan yang mengancam masyarakat sekitar tambang.

Seperti diketahui, Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, sebelumnya mengatakan salah satu konsesi perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi Selatan mengancam keberadaan lumbung merica Nusantara di Blok Tanamalia atau Pegunungan Lumereo-Lengkona, dengan total luasan konsesi mencapai 17,8 ribu hektare.

Sedangkan di Sulawesi Tengah, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili menyebut hutan hujan alam yang terdapat dalam konsesi pertambangan nikel terbesar berada di Sulawesi Tengah dengan luas lebih dari 200 ribu ha.

Baca Juga :  Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla : Bagus Saja, Tetapi Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium

Pada 18 tahun terakhir, deforestasi terbesar juga terjadi di Sulawesi Tengah dengan luasan mencapai 722,7 ribu hektar. Deforestasi akibat ekspansi tambang nikel itu diduga menjadi pemicu banjir besar sejak tahun 2020 di Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan catatan Walhi, konflik warga dengan perusahaan tambang nikel juga meningkat. Dari tahun 2019-2023 Walhi mencatat sekitar 32 orang yang dikriminalisasi, dua orang ditangkap, dan 14 orang mengalami penganiayaan.

(Rls/Nvr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *