Daerah  

Pantas Nainggolan Ajak Warga Jakarta Kampanye Melawan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas

Pantas Nainggolan wakil rakyat dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta saat menyampaikan sosialisasi Perda Penyandang Disabilitas (Photo: AH)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Pantas Nainggolan wakil rakyat dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Agenda sosialisasi Perda Penyandang Disabilitas dilakukan di 2 lokasi. Pertama di Kelurahan Pondok Kelapa dan kedua di Kelurahan Malaka Sari Jakarta Timur.

Dalam kata sambutannya, Pantas mengatakan program sosialisasi ini sesuai agenda program “Peningkatan Fungsi Pengawasan Hukum Daerah Bulan Oktober 2024”. Ia menjelaskan, salah satu tugas anggota DPRD DKI Jakarta adalah mengawasi hasil produk Perda yang sudah ditetapkan. Nah, Perda Penyandang Disabilitas termasuk yang sudah ditetapkan DPRD DKI Jakarta pada 30 Desember 2022.

“Tujuan dibuatnya Perda Penyandang Disabilitas untuk warga Jakarta adalah memberikan dukungan serta mengangkat harkat dan martabat saudara kita yang mengalami disabilitas. Sehingga dengan adanya Perda Penyandang Disabilitas ini, hak mereka menjadi setara, tidak ada lagi rendah diri maupun termarjinalisasi,” ucap Pantas, Kamis (31/10/2024).

Pantas juga menegasakan, Perda tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan pelecehan kepada penyandang disabilitas di Kota Jakarta. Kemudian isi pasal-pasal dari Perda Penyandang Disabilitas juga memberikan jaminan hak pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik.

“Sebagai umat manusia, Perda Penyandang Disabilitas ini harus hormati secara bersama-sama. Supaya program bantuan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas bisa maksimal dijalankan, maka dibutuhkan kerja sama yang bersinergi dari semua pihak. Melalui pendaftaran program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap kelurahan di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Misalnya, jika ada penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda, maka pemerintah bisa memberikan bantuan yang tapat sasaran melalui DTKS. Jadi, Pantas sangat berharap kepada orang tua dan keluarga dari penyandang disabilitas, segera mendaftarkan ke DTKS.

Baca Juga :  Wujudkan Program Alstacita Presiden Prabowo, Jajaran Polsek Tarumajaya Negatif Narkoba

“Supaya ketentuan aturan dari Perda Penyandang Disabilitas bisa langsung dirasakan manfaatnya bagi keluarga dan penyandang disabilitas,” terangnya.

Dalam sosialisasi ini, Pantas juga menyampaikan dia ingin mendengar aspirasi, terkait sejauh mana warga Jakarta mengetahui penerapan Perda Penyandang Disabilitas. Termasuk, apakah Perda ini sudah bermanfaat atau perlu di revisi kembali oleh DPRD DKI Jakarta, supaya menjadi sempurna.

“Saya berharap sosialisasi Perda Penyandang Disabilitas tidak sekadar seremonial. Tapi bisa menjadi renungan kita bersama dalam memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas. Supaya kepercayaan diri mereka bangkit dan bisa hidup bersama ditengah lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Hal senada disampaikan dr Ester R Manurung, pembicara dari sosialisasi tersebut. Dia mengatakan, dibuatnya Perda Penyandang Disabilitas untuk memberikan penghormatan dan hak asasi yang sama kepada penyandang disabilitas. Perda Penyandang Disabilitas juga telah memberikan jaminan kesehatan, perlindungan hukum dan lainnya.

“Sekarang ini saya sudah melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah banyak memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada penyandang disabilitas sejak lahirnya Perda Penyandang Disabilitas. Seperti memberikan bantuan pendampingan hukum dengan penggunaan bahasa isyarat bagi yang sedang bermasalah kekerasan, pelecehan, intimidasi dan KDRT,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pendidikan serta memberikan ijasah kepada penyandang disabilitas melalui program kejar Paket A,B dan C. Sehingga, mereka bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI sudah memberikan peluang bagi penyandang disabilitas masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN, kuotanya sebesar 2 persen. Dan perusahaan swasta sebesar 1 persen.

Baca Juga :  Putusan MK Dibegal, Boyke Simanjuntak: Perlawanan Rakyat Tetap Menyala Melawan Kejahatan Demokrasi

“Sebenarnya masih banyak lagi yang sudah diberikan fasilitas oleh Pemprov DKI Jakarta kepada penyandang disabilitas termasuk dalam pelayanan publik. Termasuk memberikan pelatihan dan modal kewirausahaan. Saya berharap, masyarakat Jakarta mendukung Perda ini dan menghapus segala bentuk diskriminasi buruk kepada mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Eko Budi Sarifudin pengamat sosial menambahkan, masyarakat Jakarta harus aktif dalam melaksanakan dan mematuhi Perda Penyandang Disabilitas. Serta memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas dan tidak merendahkan martabat mereka sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

“Kita harus menghentikan segala bentuk hujatan, merendahkan bahkan mengeksploitas penyandang disabilitas untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Eko juga berharap agar pendamping sosial dari kelurahan dan pengurus RT/RW bisa bekerja sama untuk melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas di lingkungan masing-masing. Kemudian didaftarkan ke program DTKS, agar hak penyandang disabilitas bisa mendapat bantuan sosial dan perhatian dari Pemprov DKI Jakarta.

“Warga dari setiap RT/RW juga bisa membuat gerakan sosial dengan membuat yayasan atau komunitas yang tujuannya membantu penyandang disabilitas,” tutupnya. (Andreas Hutagalung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *