DEPOK, Sinarpagibaru.com – Kordinator Divisi Penangamam Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojongsari Eka Handika mengungkapkan bahwa Panwaslu Kecamatan Bojongsari sudah mempersiapkan strategi dalam pengawasan masa tenang.
Hal ini disampaikan oleh Eka selaku PIC Pengawasan dalam keterangan persnya, Jumat (8/3/2024). Ia mengatakan, untuk mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
“Salah satu strategi dalam pengawasan hari tenang kemarin yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK),” kata Eka, Jumat (8/3/2024).
Terkait itu Handika menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Bojongsari sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, panwaslu kecamatan Bojongsari sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP kecamatan Bojongsari) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK),” imbuhnya.
Mengutip dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, penertiban APK masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat.
Bagja mengatakan, Penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.
Eka menyebutkan bahwa Penertiban APK di Kecamatan Bojongsari kemarin dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 11-12 Februari 2024.
Berikut APK yang PANWASLU Kecamatan Bojongsari tertibkan :
– Baliho 200
– Banner 303
– Spanduk 115
– Banner Kecil 1200
– Bendera Partai Politik 150
– Sticker 150
Eka mengatakan, APK yang sudah ditertibkan kemudian diserahkan ke kantor kecamatan Bojongsari untuk diserahkan ke DLHK.
Tak hanya itu, strategi pengawasan di masa tenang lainnya adalah, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Panwaslu Kecamatan Bojongsari akan melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tutup Handika.