Jakarta,Sinarpagibaru.com-Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) saat menghitung besaran upah minimum untuk tahun 2025.
Permintaan ini dilontarkan anggota LKS Tripnas dan anggota Dewan Pengupahan Nasional (unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh) dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis pada Selasa (5/11/2024) kemarin yang merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan uji materil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Kedua lembaga itu juga meminta Pemerintah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan inflasi dengan nilai indeks tertentu (disimbolkan dengan huruf alfa (α)) dengan besaran 1 sampai 1,2, (Sebelumnya Indeks tertentu yang digunakan pemerintah dalam perhitungan upah minimum adalah rentang 0,10–0,30).
Dua lembaga ini juga mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan MK, meminta agar kenaikan upah minimum Tahun 2025 berlaku untuk seluruh pekerja/buruh termasuk Padat Karya, dan meminta diberlakukan kembali upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selengkapnya pernyataan sikap bersama antara LKS Tripnas unsur buruh dengan Dewan Pengupahan Nasional unsur buruh.
- Meminta Pemerintah menghormati Putusan MK dan melaksanakan dengan sepenuhnya Amar Putusan MK;
- Perihal Upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak dan tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023;
- Bahwa kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 mengusulkan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan inflasi dengan nilai indeks tertentu (@) adalah sebesar 1 sampai dengan 1,2;
- Bahwa Kenaikan upah minimum Tahun 2025 berlaku seluruh pekerja/buruh termasuk Padat Karya;
- Meminta kepada pemerintah untuk menetapkan Upah minimum sektoral pada tahun 2025;
- Meminta kepada pemerintah pusat Memberikan keleluasaan kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk berkolaborasi dengan Dewan Pengupahan Daerah dalam Penetapan Upah Minimum;
- Mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan stimulus kepada industri padat karya demi menjaga kelangsungan usaha.” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh 12 anggota LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh tersebut. (AH/red)