Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan, Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH

Dirjen PPTR, Dwi Hariyawan memberikan Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH) di NTB, Rabu (04/10/2023). (Foto: Humas ATR/BPN)

NTB, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas bukan hanya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, namun juga memastikan pemanfaatan hak atas tanahnya dijalankan sesuai peruntukannya. Di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah, yaitu mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan dalam Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH), pada Rabu (04/10/2023). SI PEMANAH sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. Dengan sistem ini, Dwi Hariyawan menyebut munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik.

“Berangkat dari pertanyaan ‘kenapa bisa ada tanah telantar? Ada yang menggunakan di luar delineasinya? Ada yang tumpang tindih?’ Hal itu kalau sudah dipantau dari awal maka tidak akan bermasalah. Selain memantau (SI PEMANAH) itu bisa untuk mengevaluasi, hingga tidak sampai jadi tanah telantar,” ujar Dwi Hariyawan saat membuka pelatihan tersebut secara resmi di Svarga Resort Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan 1.117 Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi Sumut

Pada dasarnya, setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, kami akan mengeliminasi adanya tanah telantar. Kita optimalkan aktivitasnya (SI PEMANAH),” lanjut Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat. “Oleh karena itu, kita perlu menyinergikan. Ini yang mungkin akan jadi dasar kita berpijak. Karena data PEMANAH ini sebetulnya adalah _core of the core_, yang akan dipakai dalam peta,” imbau Dwi Hariyawan kepada para peserta pelatihan termasuk perwakilan dari Kanwil serta Kantah.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Lutfi Zakaria juga sepakat jika dipantau dan dievaluasi dengan bantuan sistem yang terintegrasi maka tidak ada lagi nantinya pemegang hak yang menyia-nyiakan tanahnya. “Ketika tanah tidak dimanfaatkan segera bisa berpotensi terjadi konflik. Harus dipantau sejak dini,” tuturnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Door to Door di Kepulauan Seribu

Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari Kementerian ATR/BPN Pusat, yaitu Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Andi Tenrisau dan Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN; serta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan materi terkait “Model/Metode Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah yang Efektif”.

Hadir dalam pembukaan Pelatihan Teknis SI PEMANAH sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PPTR dan perwakilan setiap satuan kerja di Kementerian ATR/BPN. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *