JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pasangan suami istri bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tega menyiksa anaknya hingga tewas.

Hasil pemeriksaan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Tersangka mengaku tega menyiksa bocah kecilnya RMR (3,5) karena kesal atau emosi terhadap korban ditegur oleh pegawai minimarket saat korban muntah di depan teras minimarket

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban.

“Kekesalan tersebut timbul lantaran kedua tersangka ditegur oleh pegawai minimarket saat korban muntah di depan teras minimarket,” ujar Wira kepada wartawan, Senin (13/01/2025)

Lanjut Wira mengatakan minimarket tersebut merupakan tempat para tersangka mengemis.

“Kekesalan tersebut bermula saat tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Dimana lokasi minimarket tersebut setiap hari para tersangka melakukan aktivitas mengemis di lokasi tersebut,” jelas Wira.

Wira memerinci ada luka sundutan pada pantat dan pipi korban. Selain itu, ada luka memar di sekujur tubuhnya, kepala benjol, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya.

“Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” pungkasnya.

Saat ini kedua orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun . Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;
Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sumber: Harianpelita