Jakarta,Sinarpagibaru.com-Memperingati Hari Perempuan Internasional 2025, Gajimu.com menyoroti kondisi kerja terutama pekerja perempuan di sektor tekstil, garmen, dan sepatu. Survei kelayakan kerja dari program Makin Terang sejak tahun 2023-2024 berhasil melibatkan 72% atau 587 ribu pekerja perempuan di sektor tersebut dari total 819 ribu pekerja yang menjadi responden. Persentase tersebut mewakili mayoritas perempuan yang bekerja pada sektor ini.

Besarnya dominasi pekerja perempuan di sektor ini membuat kondisi kerja yang buruk akan berdampak langsung kepada pekerja perempuan, khususnya hak reproduksi dan maternitas. Data terbaru Survei Kelayakan Kerja 2024 menemukan pelanggaran pada hak aman akan pelecehan seksual, upah tanpa diskriminasi gender, cuti haid, cuti melahirkan, upah penuh selama cuti melahirkan, jaminan kerja selama cuti melahirkan, ruang menyusui, hak istirahat untuk menyusui, dan cuti ayah.

Survei Kelayakan Kerja tahun 2024 dilaksanakan di 134 perusahaan tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL). Survei ini melibatkan 4.068 responden pekerja di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Survei dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh nasional yang terlibat dalam program Makin Terang yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSB Garteks, TSK SPSI, dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Berikut temuan Survei Kelayakan Kerja 2024; 1 dari 23 responden pekerja menyatakan terdapat kasus pelecehan seksual di tempat kerjanya dalam satu tahun terakhir. Sebanyak 1,6% pekerja perempuan memperoleh upah yang tidak setara dengan pekerja laki-laki. Kemudian, dari 134 perusahaan, sebanyak 70 perusahaan tidak memberikan hak cuti haid.

Survei juga menemukan 32 dari 134 perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti melahirkan. Dari sisi pekerja, 8,8% responden mengatakan perusahaannya tidak mematuhi hak cuti melahirkan selama tiga bulan. Bahkan, 3 dari 40 responden melaporkan terdapat pemecatan karena mengambil hak cuti melahirkan. 64 dari 134 perusahaan tidak memiliki ruang menyusui bagi ibu pekerja yang menyusui. Di samping ruangan menyusui, sebesar 31,6% responden bekerja di tempat yang tidak memberikan waktu istirahat untuk menyusui.

Pemenuhan hak ibu pekerja juga tidak akan maksimal tanpa kehadiran hak pendamping istri, yaitu ayah pekerja. Survei menemukan 26,5% pekerja mengatakan perusahaannya abai pada upah penuh saat cuti ayah. Adapun, sebanyak 2 dari 9 responden menyatakan tidak ada cuti ayah atau cuti mendampingi istri yang melahirkan/gugur kandungan di perusahaannya.

Menyoroti berbagai temuan di atas, pada hari Perempuan Internasional 2025,

Gajimu menyerukan:

  1. Aparat penegak hukum menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan pada hak-hak normatif pekerja terkait dengan hak atas reproduksi, hak atas rasa aman, dan bebas diskriminasi.
  2. Perusahaan nasional maupun perusahaan pemegang merek di tingkatan global hingga rantai pasoknya perusahaan yang menghasilkan produk di dalam negeri untuk memenuhi hak pekerja sebagai penerapan prinsip bisnis yang menghormati Hak Asasi Manusia.
  3. Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen untuk membangun dunia kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Tentang Gajimu.com

Gajimu.com adalah organisasi nirlaba yang menyediakan transparansi pasar tenaga kerja kepada publik yang dapat diakses oleh publik secara gratis. Di bawah WageIndicator Foundation, Gajimu.com menyediakan informasi ketenagakerjaan kepada khalayak umum dan melakukan kegiatan pengumpulan data dan survei untuk mendukung gerakan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. (AH)