INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur No: 58/PK.03/Disdik, seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK di Jawa Barat akan memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB.

Aktivitas Pelajar di Luar Jam Sekolah
Kebijakan ini juga mengatur aktivitas pelajar di luar jam sekolah. Sore hari hingga pukul 17.30 WIB diarahkan untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, atau mengembangkan minat dan bakat.

Kemudian, malam hari pukul 18.00-21.00 WIB difokuskan untuk belajar di rumah dan pembinaan keagamaan.

Akhir pekan digunakan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler.

Tanggapan Bupati Indramayu
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai dapat membentuk disiplin siswa.

Namun, ia menekankan
pentingnya penyesuaian pola tidur anak agar tetap sehat dan bisa belajar dengan optimal. Bupati Lucky Hakim juga menyarankan agar anak tidur lebih awal agar dapat bangun tidur pagi dan melaksanakan Shalat Subuh bersama keluarga.

Penyesuaian Teknis
Pemerintah Kabupaten Indramayu akan terus mengkaji teknisnya, mengingat perbedaan kondisi geografis dan jarak tempuh siswa ke sekolah.

Bupati Lucky Hakim berharap agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi siswa dan masyarakat.
(@Teja, S.Spb )