Daerah  

Pengawas Koperasi : KSP Bunan Jaya Prima Dilarang Beroperasi di Lebak

Pengawas Koperasi Ahli Muda, Kab. Lebak, Dewi Roslaeni yang dikonfirmasi.

LEBAK, BANTEN, – Sinarpagibaru.com – Sebelumnya, Kepala Bagian Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak, Asep Mahyudin dengan jelas mengatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bunan Jaya Prima telah melanggar aturan dan dikawatirkan akan membawa dampak buruk bagi keberadaan koperasi di Kab. Lebak.

Dikesempatan berbeda, hal senada juga disampaikan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Kab. Lebak, Dewi Roslaeni yang dikonfirmasi sinarpagibaru.com diruang kerjanya (21/11).

Dengan tegas Dewi mengatakan bahwa KSP Bunan Jaya Prima tidak diizinkan beroperasi diseluruh wilayah Kab. Lebak dengan keadaan saat ini mengingat KSP tersebut hanya memiliki daerah operasional diwilayah Kab. Pandegalang saja sesuai dengan skala badan hukum yang dimiliki.

Menurut Dewi, Koperasi seperti KSP Bunan Jaya Prima harus segera dilakukan penertiban yang mebutuhkan perhatian lebih serius sebelum menjamur lebih luas yang dikawatirkan dapat memperburuk situasi perkoperasian diwilayah Kab. Lebak.

Baca Juga :  Tak Patuhi Aturan, KSP Bunan Jaya Prima Bebas Gerak Kembangkan Sayap

“Jangan sampai keberadaan KSP Bunan Jaya Prima menambah PR yang menjadi beban baru bagi kami dalam melakukan pengawasan koperasi” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihaknya, Dewi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat semacam surat teguran pada KSP yang bersangkutan sembari melakukan pengecekan dilapangan atas keberadaan KSP Bunan Jaya Prima di Kab. Lebak.

“Kami akan melayangkan teguran tertulis pada koperasi yang bersangkutan yang akan ditembuskan kepada Dinas Koperasi Kab. Pandegalang serta Dinas Koperasi Provinsi Lebak” ucap Dewi.

Dewi menambahkan, bagi koperasi dalam pengembangan usahanya tidak sesuai dengan aturan, maka akan dikenakan sanksi dengan harapan agar koperasi melakukan perbaikan dan tunduk pada aturan.

Baca Juga :  PPWI Bogor Gelar 'Sharing Session Citizen Journalism' Bahas Soal Ini

Dewipun menjelaskan sanksi tersebut dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian yakni sanksi ringan berupa surat teguran, sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan koperasi, pembatasan kegiatan usaha koperasi atau pembekuan izin usaha koperasi, serta sanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi, jelas Dewi.

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *