BOGOR, Sinarpagibaru.com – Pengelola Ponpes Nurul Furqon Bakal Digugat Orang Tua Santri ke Polisi, Ini Dugaannya.

Sedikitnya 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon Kabupaten Bogor sepakat mengambil langkah hukum.

Pasalnya, pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al-Qur’an.

Hal ini terjadi karena para santri tersebut melakukan pemukulan kepada salah satu orang santri yang diduga melakukan pencurian.

Atas dasar itu, para wali santri tersebut mendatangi kantor Irawansyah, SH, MH dan Partner pada Sabtu (10/5/2025) pekan lalu dan memberikan kuasa hukum penuh kepada Irawansyah, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukum polemik itu.

Dalam keterangannya, Irawansyah menyatakan, bahwa para santri sebagai kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Ponpes, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan, dikantornya.

Menurutnya, sikap ponpes tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil lantaran tak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Masih ditempat sama, salah satu wali santri berinisial F mengungkapkan, bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucap F.

Namun pada 9 Mei 2025, lanjutnya, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al-Qur’an.

F menilai, bila keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (Yuniar ).