Pengembang Perum Magnolia Grande Diduga Tidak Memiliki Ijin

Bellis dan H. Burhanudin saat berada di lokasi Perum Magnolia Grande. (Foto: Budi)

KAB. BEKASI, Sinarpagibaru.com – Akses jalan pintu masuk dan jembatan Perum Magnolia Grande yang menggunakan saluran sekunder merupakan tanah Aset Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta ll (PJT II).

Berdasarkan gambar peta lokasi, bahwa akses jalan masuk dan jembatan itu adanya di lokasi Desa Karangsetia bukan di Desa Karangrahayu dan adanya di kali alam yang berbatas dengan Desa Sukaraya.

“Yang akan kami pertanyakan yaitu akses jalan pintu masuk dan jembatan yang ada di Desa Karangrahayu di duga tidak memiliki ijin,” ujar Bellis kepada sinarpagibaru.com di kediamannya (31/07).

Menurut Bellis, dirinya sudah menghubungi Cepi sebagai Kepala Seksi PJT II Lemah Abang melalui telepon WhatsUpp pada tanggal 31/07/2024 mengatakan, bahwa perjanjian itu di buat di balai oleh Pa John Rico sebagai General Menejer Unit Wilayah I PJT II dengan Pengembang. dan Cepi mengatakan dirinya tidak tahu menahu.

Baca Juga :  DAD Tayan Hulu Fasilitasi Penyelesaian Masalah PT APS Melalui Kearifan Lokal

Saat wartawan sinarpagibaru.com konfirmasi ke John Rico, dirinya (Jhon Rico) mempersilahkan menghubungi Cepi sebagai asmen. Komunikasi pun berlanjut ke Cepi. Di jelaskan Cepi, bahwa John Rico tidak turun kelapangan dan tidak tahu titik lokasinya.

“Sudah saya kirimkan fhotonya dan di jelaskan kepada John rico, kalau saya hanya menggambar saja sesuai dengan google titik kordinat, ijinnya kembali ke balai ke pa John Rico, kemungkinan nanti akan di revisi,” kata Cepi menjelaskan melalui phonselnya.

Lebih lanjut di katakan Bellis, kasus ini sudah mulai terbuka, karena dari mulai Balai Wilayah Unit I PJT II John Rico dan Kepala Seksi Wilayah Lemah Abang Cepi saling lempar dalam memberikan informasi. Hasil investigasi team di lapangan sudah jelas dan data – data lalu hasil percakapan yang kita punya dari Perum Jasa Tirta II ( PJT II ) bahwa PT. PRISMA INTI PROPERTINDO

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Bebas Pungli di Jombang

“Pengembang perum Magnolia Grande itu di duga tidak memiliki ijin, atau jangan – jangan Pihak PJT II Wilayah I bermain mata dengan pengembang,” tegas Bellis. (budi/sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *