Penjelasan Pemerintah Terkait Kriteria Penghapusan Utang UMKM

Presiden Prabowo Subianto saat menangdatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Istana Merdeka (Photo: Ist)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Presiden Prabowo Subianto baru saja secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada 3 bidang. Yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dibuat dilatarbelakangi saran dan masukan dari berbagai pihak. Khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujarnya di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Presiden Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan dukungan bagi sektor dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Baca Juga :  Kunker Pertama ke Jateng, Menteri Nusron: Samakan Pemikiran dan Filosofi untuk Mencapai Tujuan

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkapnya.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskanm pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

Sementara itu, Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan tentang syarat dan kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Tujuannya supaya tidak terjadi salah tafsir. Dia menjelaskan, UMKM yang bisa dihapuskan utangnya adalah nasabah dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Kalau Serius, PSSI Sasar Rumah Judi Online yang Sponsori Klub, Bukan Muter di Dalam Saja

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kriteria berikutnya, penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan dampak pandemi Covid-19.

“Jadi tidak semua pelaku UMKM bisa dihapus utang-utangnya,” ucap Maman dalam keterangan tertulis, pada Rabu kemarin (6/11/2024).

Kemudian, bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang telah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Namun, mereka sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank-bank BUMN. (AH/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *