Hukrim  

Pernyataan Politik Mengandung Unsur Sara, BBHR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Laporkan Maruarar Sirait ke Bawaslu

P. Marthin Pasaribu Kepala BBHR DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta saat melaporkan pernyataan politik Maruarar Sirait politisi Gerindra dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengandung unsur sara di Bawaslu DKI Jakarta (Photo: A1)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Geram dengan Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait pernyataannya yang diduga mengandung unsur Sara, Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyt (BBHR) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, akhirnya resmi melaporkan Maruarar ke Bawaslu DKI Jakarta. Laporan tersebut sudah diterima Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta, Senin (25/11/2024) Pancoran, Jakarta Selatan.

Alasan  Maruarar Sirait dilaporkan, karena telah membuat pernyataan di salah satu media mainstream di Cafe Parley, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/11/2024).  “Kemudian pemilih-pemilih non muslim meninggalkan Rano Karno karena didukung Anies. Meninggalkan Pramono karena didukung oleh Anies. Ini kan baru terjadi belakangan,” kata Maruarar Sirait di Cafe Parley, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

P. Marthin Pasaribu Kepala BBHR DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, sebagai pelapor mengatakan pihaknya sudah resmi melaporkan Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus politisi Gerindra ke Bawaslu DKI Jakarta. Surat laporan tersebut dengan nomor: 026/PL/PG/Prov/12.00/XI/2024.

Dia menyampaikan, laporan Maruarar Sirait ke Bawaslu DKI Jakarta, terkait Pasal 69 huruf (b) dan huruf (c) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana dalam undang-undang ini menegaskan dalam kampanye dilarang:

  • Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota dan/atau Partai Politik.
  • Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseoraangan, dan/ata kelompok masyarakat.
Baca Juga :  Gakkum KLHK Segel Lahan Karhutla di PT. SA Perusahaan Singapura

Kemudian, dia juga mengatakan, pernyataan Mauarar yang dinilai kontroversial tersebut dilaporkan dalam Pasal 187 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Pernyataan politik Maruarar itu mengandung unsur sara. Sangat tidak etis dia ucapkan sebagai pejabat negara, karena berpotensi memecah persatuan bangsa,” ucap Marthin.

Selain itu, Marthin mengatakan bahwa Maruarar adalah anak dari (Alm) Sabam Sirait tokoh deklarator PDI Perjuangan. Bahkan, Sabam Sirait pernah menghasilkan karya buku “Politik Itu Suci”. Dimana dalam buku tersebut, mengajarkan tentang moral dan etika politik. Bukan ajaran politik yang bisa memecah persatuan bangsa.

“Jadi apa yang diajarkan Sabam Sirait dalam buku Politik Itu Suci berbanding balik dengan apa yang diucapkan Maruarar yang mengandung unsur sara. Dan terkesan sengaja melakukan politik adu domba sesama anak bangsa,” tegasnya.

BBHR DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta juga mendesak agar Bawaslu DKI Jakarta segera memproses laporan yang sudah masuk dan Maruarar segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya ingin mengetahui, apa dan maksud tujuan pernyataan Maruarar, terhadap ucapannya yang mengandung unsur sara tersebut. Kalau pun nanti terbukti ada kesalahannya, Marthin mendesak Bawaslu DKI Jakarta jangan ragu memberi sanksi yang tegas.

Baca Juga :  Anies Baswedan Sah Dukung Pramono Anung-Rano Karno

“Maruarar itu kan politisi Gerindra dan pembantu kabinetnya Presiden Prabowo Subianto, jadi sudah seharusnya dia membuat pernyataan yang sejuk saat pesta demokrasi Pilkada Jakarta 2024. Karena tidak hanya non muslim saja yang dirugikan, umat muslim pun juga ikut dirugikan oleh ucapan beliau,” tandasnya. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *