Perpres 62/2023 Dorong Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni. (Foto: Humas ATR/BPN)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan penting dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, yakni melaksanakan legalisasi aset dan redistribusi tanah. Selain Kementerian ATR/BPN, kementerian/lembaga terkait lainnya didorong secara kolaboratif untuk menyukseskan Reforma Agraria sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang baru diterbitkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalam sesi Gelar Wicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria di Sheraton Grand Hotel Jakarta, pada Selasa (31/10/2023). Menurutnya, Perpres 62/2023 akan menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan pemerintah untuk sama-sama meraih target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Kita sudah punya Perpres yang baru, yang akan menjadi payung hukum proses percepatan Reforma Agraria dengan segala aturannya. Harus ada kesepakatan di antara kita semua, antara kementerian dan juga teman-teman dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan pemerintah kota,” ujar Raja Juli Antoni.

Berbagai tantangan dilalui Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan redistribusi tanah, khususnya dari sumber pelepasan kawasan hutan yang baru mencapai 358.719 hektare atau 8,75% dari target. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN berharap, redistribusi tanah menjadi bagian dari cara pemerintah menjaga stabilitas keamanan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Menteri Anas Dorong Sumenep Jadi Contoh RB Berdampak di Madura

“Redistribusi tanah dapat diselesaikan kalau kita memiliki komitmen yang kuat, bahwa ini adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama-sama. Kemudian jika berkomitmen untuk kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan ini karena sekali lagi ujungnya adalah soal keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen kerja kolaboratif, runtuhkan ego sektoral untuk rakyat kita,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.

Menjawab persoalan tersebut, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara, Lydia Silvanna Djaman menuturkan bahwa Perpres 62/2023 telah memuat regulasi yang kuat untuk mendorong redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan. Harapannya, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berkolaborasi untuk percepatan reforma agraria ini.

“Jadi ada pemuatan-pemuatan regulasi yang minimal dua, yaitu survei bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK, serta penegasan terhadap pemberian 20% dari total luasan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah disetujui. Ini diatur lebih kuat lagi di sini, diperintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk membuat semacam prosedurnya dan juga ada sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mau melaksanakan pemberian 20% itu,” tutur Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga :  Besok, Presiden Jokowi Akan Serahkan 3000 Sertipikat Tanah di Kabupaten Bandung

Adapun Gelar Wicara ini merupakan sesi rangkaian acara Rakernas Reforma Agraria yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait. Hadir antara lain Kementerian ATR/BPN, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, KLHK, Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Desa PDTT. Turut hadir, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia secara daring dan luring. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *