Ragam  

Persoalan Sengketa Lahan Tanah Warga Kp. Parung Ponteng Versus PT SJP, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

Achmad Rivai N,S.H.,M.M.,M.H. Tim Kuasa Hukum Adang saat memberikan keterangan Pers

BOGOR, Sinarpagibaru. Com – Proses penetapan tersangka hingga adanya tindakan penahanan terhadap dua warga (Ahli Waris) pemegang SHM atas bidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup dinilai kuasa hukum terlalu berlebihan. Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terduga tersangka A dan H.A selama menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan atas adanya Laporan Kepolisian yang disangkakannya seharusnya dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan tindakan berkeadilan terhadap kedua terduga tersangka, yang diketahui telah ditahan sejak Rabu (7/2/24) malam.

“Benar bahwa sejak tadi malam dua klien kami telah ditahan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor dengan sangkaan diduga telah melanggar Pasal 385, 263, dan 266 KUHP. Dan dari hasil pertemuan kami selaku kuasa hukum kedua warga tersebut, pihak penyidik membenarkan telah melakukan langkah hukum berupa penahanan dan penetapan tersangka kepada Sdr. Adang dan H. Asep,” ungkap Achmad Rivai N,S.H.,M.M.,M.H. Tim Kuasa Hukum Adang (warga-tersangka pemegang SHM) dengan H. Asep (tersangka-pihak yang diduga turut membantu) saat menggelar konferensi pers pasca mendatangi penyidik Unit IV Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Kamis (8/2/24).

Dijelaskan oleh kuasa hukum, akar persolan yang berujung dengan ditahannya klien nya ialah terkait sengketa tanah antara terduga tersangka Adang selaku pemegang SHM yang mana surat dalam SHM pun masih tertera atsanama Ayah Kandungnya, ternyata pun telah dimiliki/dipegang SHM atas lahan seluas 3.045 m2 di Kp Parung Ponteng Sentul tersebut oleh PT. SJP, dengan sama persis seperti yang dimiliki oleh terduga tersangka.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Lakukan Diseminasi Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang melalui Forum BAKOHUMAS

“Peliknya itu iya permasalahannya dari total enam (6) alih waris menyatakan belum pernah memberikan, menyerahkan, maupun menjual belikan bidang tanah dengan alas dasar SHM tersebut kepada pihak manapun. Memang diakui oleh klien kami bahwa surat tersebut pernah merasa hilang, namun setelah menjalani berbagai proses di BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, SHM pun diterbitkan dan dikuasai oleh klien kami,” kata dia.

“Pada 26 Mei 2016 BPN Kantah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nomor 1128/2016 yang menegaskan tanah tersebut milik klien kami (ahli waris). Hingga saat ini pun dapat dikonfirmasi bahwa klien kami lah yang membayarkan PBB/SPPT dari SHM tersebut,” bebernya.

Merasa tidak berniat mengambil Hak/SHM dari yang dimiliki oleh PT. SJP, dan lebih mempertahankan kebenaran yang faktual, kuasa hukum Adang pun mengatakan akan menempuh upaya hukum Pra Peradilan untuk membela dan membebaskan kedua klien nya dari tuntutan. Dia pun menerangkan, upaya Pra Peradilan yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor, pada Hari Senin 12 Februari 2024 mendatang merupakan salah satu sikap optimis dari Tim Hukum untuk bisa menghadirkan keadilan bagi kedua terduga tersangka.

“Jelas, menurut kami penetapan tersangka hingga adanya penahanan menurut hemat kami merupakan tindakan hukum yang patut di analisa serta di uji di pengadilan, dan kami dorong untuk Pra Peradilan untuk menjalani proses mengejar keadilan agar dapat mendapat atensi dari Kapolri, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Bogor. Dengan tegas juga telah kami sampaikan penolakan atas adanya upaya mediasi yang disampaikan oleh pihak penyidik,” tegasnya.

Baca Juga :  Saatnya Kembali Merajut Persatuan Pasca Pilkada di Kawasan Danau Toba

“Bukan kami tidak menghargai sikap presisi dari penyidik yang menyarankan upaya mediasi dengan pihak PT. SJP. Namun, menurut kami kurang elok dan pantas ketika upaya mediasi harus dilakukan di Gedung Putih di Kawasan Sentul, yang kami duga merupakan wilayah dari PT SJP,” tandas Kuasa Hukum yang juga mengatakan cukup prihatin atas kondisi kedua terduga tersangka dalam menjalani proses penahanan.

Diakhir pernyataannya, Kuasa Hukum juga akan mempertimbangkan langkah untuk melaporkan pihak penyidik kepada Itwasum dan Propam Polri terkait proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

“Iya kami pun akan mempertimbangkan untuk melaporkan proses yang telah dijalankan oleh penyidik terhadap klien kami ke pihak Itwasum maupun Propam Mabes Polri,” tutupnya.

(Hn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *