JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali menyerahkan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam upaya memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kali ini, Heru menyerahkan sertipikat tanah kepada 21 warga RT 003 RW 003, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/2/2024).
“Saya menyerahkan 21 sertipikat tanah kepada warga di Kelurahan Pegangsaan Dua. Untuk warga lainnya di sini sudah menerima sertipikat kepemilikan tanah mereka,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin (5/2).
Heru didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta Wartomo, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan Plh. Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Irwan.
Pemprov DKI Jakarta dan BPN memastikan warga Pegangsaan Dua yang mengikuti program PTSL telah menerima sertipikat tanah. “Kami pastikan semua warga di Kelurahan Pegangsaan Dua sudah terbagikan sertipikat tanahnya,” kata Heru. Heru sebelumnya juga membagikan sertipikat tanah kepada warga RT 008 RW 01 Gang Jati, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut Heru mengatakan, sebelumnya para penerima sertipikat tanah didata oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara.
Puluhan pemohon ini akhirnya mengikuti program PTSL dan bisa mendapatkan sertipikat tanah secara gratis.
“Sekali lagi Pak Wali dan Pak Camat dan Pak Lurah yang telah melakukan pendataan bersama Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan hari ini tadi kita lihat sudah membagikan sertipikat,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Wartomo mengatakan, penyerahan 21 sertipikat tanah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN terkait pemberian hak atas tanah.
Targetnya sebanyak 126 juta sertipikat tanah diterbitkan secara nasional hingga tahun 2025, dimana 1,8 juta di antaranya menyasar warga DKI Jakarta.
“Memang harus memberikan kepastian hak setiap bidang tanah di seluruh Indonesia ada kurang lebih 126 juta, di DKI Jakarta ada sekitar 1,8 juta, nah Jakarta Utara termasuk salah satunya yang harus kita selesaikan semua,” jelas Wartomo.
Wartomo berharap penyerahan sertipikat hak milik ini dapat menghindarkan warga dari segala permasalahan tanah.
“Mudah-mudahan dengan adanya terbit sertipikat ini memberikan satu kepastian hukum, ketenangan, menghindarkan dari berbagai masalah pertanahan, baik sengketa, konflik,” kata Wartomo.
“Dan yang tidak kalah pentingnya pemerintah juga bisa memberikan suatu database pertanahan dengan Jakarta lengkap,” tutupnya. (Gtg)