BINJAI, Sinarpagibaru.com – Sebuah rumah yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya yang berlokasi di dusun ll desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, dimasuki oleh maling alias pencuri serta menguras isinya sampai habis.
Awal kejadian, pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib, Nurhalimah (44), IRT, selaku adik pemilik rumah mendatangi rumah kakaknya yang saat itu rumah dalam keadaan kosong, kemudian dianya membuka pintu namun saat itu pintu utama rumahnya sudah tidak terkunci.
Selanjutnya Nurhalimah selaku adik pemilik rumah masuk ke dalam kamar dan melihat semua isi rumah sudah pada berantakan dan pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka atau tidak terkunci. Selanjutnya Nurhalimah langsung menelfon kakaknya yang berada di Palembang, juga menghubungi Kurniawan Effendi selaku anak pemilik rumah yang saat itu juga tidak berada di rumah.
Setelah orang tuanya pergi ke kota Palembang maka rumah tersebut di tempati oleh kedua anaknya yang bernama Kurniawan Effendi dan Sinta Tahara.
Atas kejadian kasus pencurian, korban atas nama Kurniawan Effendi mendatangi Polsek Binjai untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 75 / V /2025/SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai /Polda Sumut, Senin Tanggal 26 Mei 2025.
Menerima laporan tersebut, kemudian Kapolsek Binjai Akp Sutrisno, S.H., bersama anggotanya turun langsung untuk melaksanakan olah TKP serta penyelidikan.
Setelah kurang dari 24 jam petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Gang Setia dusun II desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Senin (26/5/25) pukul 13.00 wib siang hari. tegas Kapolsek
Pelaku inisial *N (25)*, tinggal di desa perdamaian Kecamatan Binjai kabupaten langkat dan mengakui perbuatannya serta petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Laptop, 5 (lima) buah kipas angin, 1 (satu) buah Sepeda Sports, 2 (dua) buah Sertifikasi Tanah, 1 (satu) unit TV merek LG, 2 (dua) buah Jam tangan, 3 (tiga) buah Tabung gas @3 Kg dan 2 (dua) pasang Sepatu Sports merek Rebok, 1 (satu) pasang sepatu merek Yongki warna hitam, 1 (satu) unit sepeda gunung warna hitam lis merah merk phoenix dan 1 (satu) buah Setrika merek Philip
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Binjai, Polres Binjai untuk proses lanjut, ujarnya kasi humas.
(Josef S / Humasresbinjai)
Tinggalkan Balasan