CIREBON, Sinarpagibaru.com – Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua anggota komplotan penipu yang berpura-pura sebagai polisi untuk menipu korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menuduh korban terlibat pelanggaran lalu lintas atau narkotika, kemudian menyita barang berharga milik korban. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dua laporan polisi diterima, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/81/II/2025 dengan kerugian Rp19 juta di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, dan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2025 dengan kerugian Rp22 juta di Desa Sutawinangun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat pelaku, dua di antaranya sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.Polisi menangkap dua pelaku, AP alias BW (28) di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 dan TS alias OP (36) di rumahnya di Suranenggala. AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa barang-barang hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan ponsel, telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang masih buron.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.