INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan razia di sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras (Miras) jenis Ciu di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Pada operasi tersebut, sebanyak 61 botol Ciu berukuran 600ml (setara dengan 36,6 liter) berhasil diamankan di rumah milik seorang warga berinisial B (24) pada Kamis, (2/11/2023), kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat, terutama di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi adanya tindak pidana yang mungkin terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras di wilayah tersebut,” kata dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Jumat (3/11/2023)
Lebih lanjut, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa puluhan minuman keras jenis Ciu tersebut langsung diamankan di Mako Polres Indramayu.
Ia juga berharap bahwa kegiatan operasi ini dapat membantu mencegah penyakit-penyakit masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan minuman keras.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Razia minuman keras jenis Ciu merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan dampak buruk akibat penyalahgunaan minuman keras. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
(A.Teja,S.Spb)