Hukrim  

Polres PPU Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Ops Antik Mahakam 2023

Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 14 kasus narkoba selama Operasi Antik Mahakam yang berlangsung pada 19 September hingga 9 Oktober 2023. (Foto: ist)

PENAJAM, Sinarpagibaru.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 14 kasus narkoba selama Operasi Antik Mahakam yang berlangsung pada 19 September hingga 9 Oktober 2023.

Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko mengatakan, ada 14 kasus narkoba diungkap selama Ops Antik Mahakam 2023, di antaranya 11 kasus ditangani Satreskoba Polres PPU dan masing-masing satu kasus ditangani Polsek Penajam, Sepaku dan Babulu.

Dari 14 perkara narkoba tersebut, terdapat 15 tersangka dan total barang bukti sebanyak 67,22 gram sabu-sabu. Selain itu, barang bukti lainnya diamankan berupa delapan sepeda motor milik tersangka.

“Dari 14 kasus narkoba ini, paling banyak diungkap di Kecamatan Penajam ada 11 kasus, Kecamatan Babulu dua kasus dan Kecamatan Sepaku satu kasus. Sementara para tersangka ada tiga orang warga Kabupaten Paser dan selebihnya warga PPU,” kata Bergas Hartoko, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga :  Jaringan Sindikat Narkotika Thailand Digagalkan BNN dan Bea Cukai

Ia mengaku seluruh tersangka kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Antik Mahakam 2023, ada yang berperan sebagai perantara, pengedar dan sekaligus pemakai.

“Barang bukti rata-rata berasal dari Balikpapan. Mereka rata-rata terlebih dahulu komunikasi dengan badar dan perantara lainnya untuk mengambil barang di titik yang telah ditentukan. Ketika geleda, rata-rata mereka menyimpan barang bukti di sepeda motor yang dikendarai tersangka dan ada juga yang menyimpan di kantong celana,” bebernya.

Bergas Hartoko membeberkan, dari 15 tersangka kasus narkoba, terdapat tiga orang residivis. Yakni, AR terjerat kasus narkoba pada 2017 kemudian divonis enam tahun penjara, kemudian bebas pada Oktober 2022 setelah mendapatkan remisi.

Sementara AS terjerat kasus narkoba pada 2016 dan vonis tujuh tahun enam bulan penjara, kemudian bebas pada Oktober 2022 setelah mendapat potongan masa tahanan atau remisi.

Baca Juga :  Satgas Ops Nusantara Mahakam Gelar Patroli Kamtibmas di Kawasan Pembangunan IKN

Sedangkan tersangka RE juga terjerat kasus narkoba pada 2019 divonis enam tahun enam bulan penjara. Tetapi, mendapat surat bebas pada Juli 2023.

“Tiga orang residivis ini pernah divonis enam tahun dan tujuh tahun. Selama ditahanan dinilai berkelakukan baik, sehingga mendapatkan remisi. Setelah keluar penjara, mereka main lagi atau tidak kapok,” tandasnya. (M.Sijabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *