Polsek Salapian Bekuk Pelaku Penganiayaan kepada Warga

Polsek Salapian tangkap pelaku penganiayaan terhadap warga. (Foto: ist)

LANGKAT, Sinarpagibaru.com – Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil menangkap seorang pria bernama Sempurna Sembiring (35) warga Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Selasa (28/5/2024).

Penangkapan Sempurna Sembiring (tersangka) berawal adanya laporan polisi dari salah satu warga bernama Sapta Pesona warga Dusun Rih Sogong Desa Kuta gajah Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, yang telah dianiaya pelaku pada Senin (20/5/2024) lalu.

Wakapolsek Salapian Iptu Suyono menjelaskan secara tertulis peristiwa berawal korban sedang duduk di warung dan datang pelaku menemui korban meminta uang namun korban tidak memberikannya, akibat tidak diberikan korban pelaku langsung memukul korban di bagian kepala hingga menyebabkan luka.

Baca Juga :  Selamatkan 50 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Berdasarkan masyarakat sekitar memang pelaku ini kerap sekali melalukan hal yang sama kepada masyarakat sekitar,” ujar Iptu Suyono.

Atas kejadian tersebut korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Tak terima atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Salapian.

Setelah mendapatkan laporan Kapolsek Salapian segera melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan kuat dugaan benar pelaku adalah Sempurna Sembiring.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap dirumah orangtuanya di tuanya di desa kuta gajah kec.Kutambaru kab.langkat pada hari Selasa (28/5/2024) pukul 01.30 wib.

Baca Juga :  Polsek Hinai Amankan Pelaku Maling di Rumah Warga Tanjung Beringin

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Salapian guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *