Jakarta,Sinarpagibaru.com-Setelah beberapa kali melakukan kajian, akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Kebijakan kenaikan UMP diputuskan ini seusai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri. Diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kepada wartawan, mantan Danjen Kopassus ini menjelaskan sebelum keputusan UMP 2025 dinaikan, Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh/pekerja, akhirnya diputuskan UMP naik sebesar 6,5 persen.
“UMP naik 6,5 persen dan upah minimum sektoral sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/kota. Dan Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker,” kata Prabowo.
Prabowo juga menjelaskan kenaikan UMP 2025 memang untuk perbaikan kesejahteraan buruh. Karena, upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial yang memang sangat penting bagi pekerja. Terlebih lagi, buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh. (AH/red)
Tinggalkan Balasan