Daerah  

PT. Sinergi Jaya Andalan Kerdilkan Kementerian Koperasi dan UKM

Selebaran PT. Sinergi Jaya Andalan

BANTEN, Sinarpagibaru. Com – Buntut dari pasca terjadinya pengeroyokan oleh oknum karyawan koperasi terhadap salah satu tokoh di Banten yang menyita perhatian serius dari publik hingga saat ini menyisakan sejumlah persoalan baik dikalangan pelaku usaha maupun masyarakat penguna jasa.

Kejadian tersebut mendorong seluruh stake holder untuk meminta pelaku usaha khususnya mereka yang bergerak disektor usaha simpan pinjam agar dalam melakukan kegiatannya harus sesuai dengan aturan termasuk keharusan memiliki izin resmi atau legalitas.

Selama ini sebagian besar diantara mereka terdeteksi tak berizin, ujar Tubagus Ali Wahidin Sobri yang merupakan Ketua Umum Himpunan Pemuda Banten (HPB) dalam wawancara khususnya dengan sinarpagibaru.com di Banten (15/6).

Berbagai upayapun dilakukan untuk mengembalikan suasana. Namun ditengah upaya tersebut justru ditemukan fakta baru yang diduga sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dinilai sebagai penghambat dan disinyalir dapat memperburuk situasi.

Hal yang dimaksud  tersebut menurut Ali adalah dengan hadirnya salah satu perusahaan bernama PT. Sinergi Jaya Andalan yang terindikasi memberikan perlindungan pada pelaku usaha simpan pinjam tanpa legalitas.

Hal tersebut  terlihat jelas dengan dikeluarkannya fasilitas berupa ratusan kartu pengenal atau ID Card serta sejenis surat tugas berlogo PT. Sinergi Jaya Andalan yang diberikan kepada ratusan pelaku usaha tanpa legalitas, ungkap Ali.

Menurut Ali, dari temuan team HPB dilapangan, para pelaku usaha yang menggunakan ID Card berlogo PT. Sinergi Jaya Andalan melakukan praktek kerja dengan menerapkan suku bunga yang sangat tinggi atau diluar aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Baca Juga :  Peringati Harlah Pancasila, Kakanwil BPN DKI: Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Melayani Masyarakat

“Dalam aturan telah diamanatkan bahwa setiap pelaku usaha yang menghimpun atau menyalurkan dana kepada masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan OJK termasuk koperasi yang menggunakan sistem keanggotaan terbuka” jelas Ali.

Lebih lanjut lagi Ia katakan, bahwa yang menjadi korban dari praktek ini lagi-lagi adalah masyarakat secara luas khususnya mereka yang tergolong keluarga pra sejahtera. Sehingga dengan praktek tesebut jelas akan menambah persoalan sosial baru yang pastinya akan mengganggu kearifan lokal.

Oleh karenanya, lanjut Ali pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dari management PT. Sinergi Jaya Andalan terkait praktek kerja yang dilakukan oleh setiap pemegang ID Card PT. Sinergi Jaya Andalan.

Selain itu, Ali menerangkan, pihaknya juga menemukan adanya selembaran berlogo PT. Sinergi Jaya Andalan yang tersebar di media sosial yang menurutnya dapat dikatakan sebagai ajakan kepada pelaku usaha koperasi dan karyawan koperasi untuk bergabung dengan mereka agar dapat diberikan perlindungan oleh PT. Sinergi Jaya Andalan.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran Raja Lumbantobing Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Ini

Adapun syaratnya adalah dengan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai biaya pendaftaran. Selain itu, dalam selebaran tersebut terpampang biaya pendampingan serta iuran yang dapat disetorkan langsung ke rekening atas nama PT. Sinergi Jaya Andalan.

“Menurut kami, selembaran tersebut merupakan bentuk pelecehan sekaligus mengkerdilkan institusi negara dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, karena seolah-olah Kementerian yang bersangkutan tidak mampu memberikan perlindungan terhadap koperasi” papar Ali.

Kamipun menuntut agar PT. Sinergi Jaya Andalan bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, baik dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata, tandasnya.

Dilain sisi, sinarpagibaru.com meminta tanggapan dari salah satu pimpinan PT.Sinergi Jaya Andalan melalui pesan whatsapp, namun hingga berita ini diturunkan tanggapan tersebut belum diberikan.

 

(Agus)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *