Puncak Peringatan Hakordia, Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025-2026

Menteri PANRB dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang bertepatan dengan Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 di Jakarta, Senin (09/12). (Foto: Humas kementerian Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memperkenalkan 15 aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan pada periode 2025-2026. Penyusunan aksi pencegahan korupsi 2025-2026 didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu pemanfaatan instrumen digital dan sasaran Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Prinsip pertama, memanfaatkan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sehingga pengawasan menjadi lebih terukur dan transparan. Kedua, memastikan bahwa sasaran-sasaran yang terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terintegrasi ke dalam aksi ini.

“Dalam aksi digitalisasi dan standardisasi layanan publik, Stranas PK mendukung Asta Cita yang ketiga, terutama pada poin 8 terkait penghapusan birokrasi dan regulasi yang menghambat pertumbuhan usaha, serta poin 11 yang menekankan pentingnya konektivitas digital di seluruh wilayah untuk menjangkau semua kelompok masyarakat,” ungkap Rini saat memberikan sambutan pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang bertepatan dengan Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 di Jakarta, Senin (09/12).

Baca Juga :  Kementerian PANRB Dukung Penguatan Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Pada kesempatan itu, mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini juga menyampaikan capaian 6 tahun Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurut Rini Timnas Stranas PK telah membawa capaian perubahan luar biasa dan seluruh progres capaian telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden setiap 6 bulan sekali.

Rini menjabarkan pemerintah telah menerbitkan kebijakan Manifes Domestik melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyatakan daftar muatannya. Kebijakan yang didorong Stranas PK ini mampu melacak peredaran komoditas-komoditas penting di berbagai lokasi sehingga mencegah pelaku usaha melakukan penimbunan barang yang berakibat pada kelangkaan barang.

Sejalan dengan prioritas nasional untuk melakukan transformasi digital, pada tahun 2024 Stranas PK telah mendorong digitalisasi layanan di 246 pelabuhan. Terdapat peningkatan drastis dibandingkan tahun 2022, yang mana hanya 14 pelabuhan yang menerapkan digitalisasi layanan.

“Digitalisasi ini membawa dampak nyata, termasuk mempersingkat waktu layanan barang yang awalnya memakan waktu rata-rata 2 minggu kini hanya menjadi 1 hari, serta mengurangi dwelling time (waktu tinggal kapal) dari 710 hari menjadi kurang dari 3 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi Ponpes di Pasuruan, LaNyalla Didoakan Kiai Sukses Perjuangkan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Mengakhiri sambutannya, Menteri Rini menyampaikan harapan agar Stranas PK melalui pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi dapat menjadi instrumen paling ampuh dalam upaya pemerintah melakukan pencegahan korupsi untuk Indonesia yang lebih maju. Ia juga mengharapkan dukungan semua pihak agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.

“Korupsi adalah musuh yang harus kita lawan bersama. Ayo kita jadikan peringatan Hakordia ini sebagai langkah awal menuju perubahan mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari segala bentuk korupsi menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *