Daerah  

Putusan Hakim Mengabulkan Gugatan Atas Peyerobotan Lahan Tanah Dimenangkan Oleh Penggugat

BOGOR, sinarpagibaru.com – Pihak Penggugat, bersama kuasa hukum sangat mengapresasi sekali atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Cibinong yang memeriksa perkara No.323/Pdt.G/2022/PN Cbi, karena telah memberikan keputusan yang tepat, dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat.

Dwi dan Aput sebagai Penggugat dengan ini penggugat merupakan pemilik tanah yang sah atas objek gugatan yang terletak di Desa Cipayung Datar, Kecamatan megamendung – puncak seluas kurang lebih 3.2 ha, senilai 11 milyar

” Kami optimis dan puas atas sidang putusan hari ini, apa yang hakim putuskan sudah tepa,t sekian lama perjuangan kami hasilnya tidak sia – sia,” tutur Tulus Dwi Cahyono Yunus dan Apud selaku penggugat kepada media Senin (26/6/2023).

Bukti kepemilikan Penggugat Adalah Peralihan hak pada tahun 2005 yang telah disahkan oleh kantor pertanahan ATR/BPN Bogor berupa pemberian hak guna pakai pada tahun 2019 (telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil BPN DKI Audiensi Bersama Kejati DKI Jakarta

Sedangkan PT.KAAA mengaku memperoleh tanah tersebut dari jual beli yang dilakukan pada tahun 1990 dari Bambang Trihatmodjo (PT.Nirmala Griya Loka) sesuai bukti yang disampaikan dalam sidang, padahal menurut saksi NURDIN lokasi tersebut terletak diblok baruneni sedangkan objek gugatan terletak di Blok Kabandungan.

Kemudian peralihan tersebut bertentangan dengan surat warkah yang dikeluarkan oleh oknum kades Tertanggal 10 agustus dan 10 september 2020 kepada Tergugat.

Terpisah, H.Gimono Ias SH.MH, sebagai kuasa hukum penggugat menyebutkan, siap mendampingi penggugat ketika akan melakukan eksekusi objek gugatan nantinya atas lahan 3.2 ha.

” Sesuai dengan amar putusan dalam pokok perkara diantaranya 1.menyatakan Objek gugatan adalah hak milik para Penggugat, 2. Tergugat harus membayar ganti rugi material sebesar Rp.11.038.250.000 (sebelas milyard tiga puluh delapan juta dua ratus lima pulih ribu rupiah), serta apabila ada kemungkinan banding atas putusan tersebut dari Pihak Tergugat dirinya siap mendampingi kembali,” ungkapnya Gimono Ias.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Beri Peringatan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

H.Gimono Ias SH.MH, menyambut baik keputusan mejelis hakim yang sangat adil berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga kami ucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi2nya kepada majelis hakim.

Kemudian untuk dugaan pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oknum mafia tanah, sedang dipertimbangkan klien kami, apakah pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian dengan dasar putusan pengadilan ini.

(Hn/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *