BOGOR, Sinarpagibaru.Com – Pengadilan negeri kelas 1A Cibinong menggelar persidangan dengan menghadirkan YS terdakwa kasus perkara pemerasan yang pernah mengaku sebagai pegawai KPK gadungan, kini masuk dalam putusan sela. Sidang pun dilakukan di ruangan Haripin A.Tumpal pada Selasa (3/11) sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa YS.
Berto Harianja SH. M.H ketua tim kuasa hukum YS bersama tim dalam putusan sela menyebutkan, dakwaan yang dibacakan hakim hanya dalam uraian.
“Dakwaan yang dibacakan hanya uraian terkait dengan perbuatan yang dilakukan klien kami YS, dan pasal – pasal yang akan disangkakan. Dalam uraian itu disebutkan klien kami hanya menebak – nebak ada oknum anggota dewan sehingga mereka merasa takut yang mana kemungkinan tebakan itu benar di dalam BAP. Tebakan ini benar atau tidaknya harus kita komplotir di dalam persidangan,” ucapannya Berto Harianja kepada awak media.
Lebih lanjut Berto menyebut, Kalau untuk perbedaan BAP juga belum tahu persis nanti akan ditanyakan di dalam persidangan.Dan kami juga akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya orang – orang tersebut menjadi tersangka kenapa mereka memberi uang.
Sementara kuasa hukum tim YS Tamba Harianja menambahkan putusan sela Hakim menerima dari eksepsi di dalam persidangan yang lalu.
“Nanti kan ada sidang selanjutnya kalau sidang kali ini putusan sela tidak diterima, kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak layak di persidangkan,” tutur Tambah Harianja SH.
(Hn)